Selain itu, untuk guru non PNS, terkait tunjangan sertifikasinya akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan telah memperoleh jabatan fungsional guru.
Selain mendapatkan gaji pokok maka para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan PNS yakni diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)