Info Terbaru! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Beserta Link Resminya

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS tersebut telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang mana pada lampiran PP tersebut telah memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia akan mendapat sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib akan mendapat sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic akan mendapat sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id akan mendapat sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa akan mendapat sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb akan mendapat sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc akan mendapat sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId akan mendapat sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa akan mendapat sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb akan mendapat sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc akan mendapat sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId akan mendapat sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva akan mendapat sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb akan mendapat sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc akan mendapat sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd akan mendapat sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe akan mendapat sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk guru non PNS, terkait tunjangan sertifikasinya akan…

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru