Info Terbaru! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Beserta Link Resminya

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS tersebut telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang mana pada lampiran PP tersebut telah memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia akan mendapat sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib akan mendapat sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic akan mendapat sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id akan mendapat sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa akan mendapat sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb akan mendapat sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc akan mendapat sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId akan mendapat sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa akan mendapat sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb akan mendapat sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc akan mendapat sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId akan mendapat sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva akan mendapat sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb akan mendapat sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc akan mendapat sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd akan mendapat sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe akan mendapat sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk guru non PNS, terkait tunjangan sertifikasinya akan…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis