Info Terbaru! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Beserta Link Resminya

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru,tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan tunjangan tersebut. Pencairan tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan tersebut telah diatur dan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam regulasi yang dijadikan sebagai juknis tunjangan sertifikasi tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib untuk dipenuhi agar bisa mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan tersebut. Berikut merupakan syarat agar guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dapat mencairkan tunjangan sertifikasi gurunya yakni:

1. Pendidik wajib memiliki sebuah sertifikat pendidik (Serdik)

2. Status yang dimiliki oleh pendidik harus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian

3. Pendidik wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Pendidik wajib mempunyai Nomor Registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Pendidik wajib melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pendidik wajib mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

8. Pendidik wajib mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

9. Pendidik tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Pada regulasi tersebut diatas juga terdapat beberapa persyaratan agar guru ASN dapat menerima Tunjangan Khusus yakni sebagai berikut:

1. Pendidik merupakan guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

2. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik.

3. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mempunyai NUPTK

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Sedangkan bagi guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan maka harus memenuhi persyaratan yakni sebagai berikut:

1. Pendidik merupakan guru ASN yang berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

2. Pendidik merupakan guru ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik.

3. Pendidik merupakan guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).

4. Pendidik merupakan guru ASN yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mempunyai NUPTK.

6. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan.

7. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pendidik merupakan guru ASN yang terdata aktif pada database Dapodik.

Seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang no. 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa para guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi guru wajib melewati program PPG terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan dengan melalui program PPG tersebut maka para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan sertifikasi dan akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan sertifkasi guru merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non PNS pada setiap bulannya.

Dengan merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 menyebutkan bahwa besaran tunjangan profesi yang diperuntukkan bagi guru PNS yaitu sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Tunjangan sertifikasi guru tersebut akan diberikan pemerintah setiap bulannya dengan terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen tersebut mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS tersebut…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis