Salah satu instansi yang sudah mengeluarkan SE terkait hal ini adalah Dinas Pendidikan Makassar yang berisi tentang tindak lanjut Rakor Teknis Seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah 2022.
SE tertanggal 30 Sepetember tersebut perihal Penyampaian Verval NIK dan Ijazah bagi Guru Calon PPPK.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan dan perlu diperhatikan oleh honorer sebagai calon pelamar PPPK, yaitu:
- Kepala satuan pendidikan memastikan data guru calon P3K telah terverifikasi disini menyesuaikan data Dukcapil, Dapodik dan ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh operator Dapodik sekolah.
- Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri laman Info GTK, pada laman https://info.gtk.kemendikbud.go.id dengan menggunakan akun PTK masing-masing.
- Proses verifikasi dan validasi data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022.
Itulah beberapa poin penting yang harus di verifikasi dan di validasi oleh guru honorer sebelum mendaftar PPPK 2022.
Mulai dari menyesuaikan data NIK, data yang ada di Dapodik, dan ijazah yang dimiliki agar data-data tersebut sama.
Kemudian guru honorer juga perlu memastikan data-data yang ada di Status Verval Ijazah pada laman Info GTK.
Verifikasi dan validasi data-data tersebut harus dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan pendaftaran PPPK 2022, yaitu tanggal 5 Oktober 2022.
Halaman berikutnya
Perlu dipahami bahwa terkait dengan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya