Info Terbaru! BKN Resmi Rilis Juknis PPPK 2022, Download Filenya di sini

- Editor

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal itu disampaikan oleh PLT Kepala BKN, Bima Haria Wibisana setelah penandatanganan nota kesepahaman antara BKN dengan Universitas Terbuka di Tangerang Selatan.

“Antara usulan formasi guru di Daerah dan database Kemdikbudristek ini tidak sinkron” kata Bima Haria.

Ketidakcocokan itu terjadi karena kelompok pendaftar P1 yang merupakan pendaftar PPPK 2021 yang sudah lolos passing grade akan tetapi tidak memiliki formasi penempatan PPPK.

Bima menganalogikan ketidakcocokan data itu, misalkan data P3K kelompok P1 di Kemdikbudristek untuk SD Negeri A sampai J.

Sedangkan usulan formasi dari Pemerintah Daerah untuk menjadi guru SD Negeri X, Y, dan Z.

Menurut Bima ketidakcocokan tersebut ini muncul karena Pemda pada saat mengusulkan formasi ini tidak mengetahui data yang ada pada Kemendikbudristek.

Namun akses ke portal tersebut ini belum akan dibuka sampai dengan terjadinya clearance data dari Kemendikbudristek.

Berkaitan dengan portal SSCASN BKN yang akan dibuka untuk pendaftar dari kategori pelamar Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Implementasi materai elektronik

Adapun ketentuan yang berlaku sebagaimana Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, adalah sebagai berikut:

  • wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai;
  • tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;
  • Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya; dan
  • pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
2. Pembelian e-materai

Adapun berikut e-meterai ini dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi, yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasaran: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Atas dibukanya portal https://sscasn.bkn.go.id, para calon peserta atau pelamar segera periksa data Kependudukan sebelum melakukan pendaftaran.

Hal ini tentunya penting dilakukan agar tidak ada kekeliruan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelamar.

Halaman berikutnyaa

Sementara itu..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis