Info Terbaru! BKN Resmi Rilis Juknis PPPK 2022, Download Filenya di sini

- Editor

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal itu disampaikan oleh PLT Kepala BKN, Bima Haria Wibisana setelah penandatanganan nota kesepahaman antara BKN dengan Universitas Terbuka di Tangerang Selatan.

“Antara usulan formasi guru di Daerah dan database Kemdikbudristek ini tidak sinkron” kata Bima Haria.

Ketidakcocokan itu terjadi karena kelompok pendaftar P1 yang merupakan pendaftar PPPK 2021 yang sudah lolos passing grade akan tetapi tidak memiliki formasi penempatan PPPK.

Bima menganalogikan ketidakcocokan data itu, misalkan data P3K kelompok P1 di Kemdikbudristek untuk SD Negeri A sampai J.

Sedangkan usulan formasi dari Pemerintah Daerah untuk menjadi guru SD Negeri X, Y, dan Z.

Menurut Bima ketidakcocokan tersebut ini muncul karena Pemda pada saat mengusulkan formasi ini tidak mengetahui data yang ada pada Kemendikbudristek.

Namun akses ke portal tersebut ini belum akan dibuka sampai dengan terjadinya clearance data dari Kemendikbudristek.

Berkaitan dengan portal SSCASN BKN yang akan dibuka untuk pendaftar dari kategori pelamar Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Implementasi materai elektronik

Adapun ketentuan yang berlaku sebagaimana Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, adalah sebagai berikut:

  • wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai;
  • tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;
  • Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya; dan
  • pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
2. Pembelian e-materai

Adapun berikut e-meterai ini dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi, yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasaran: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Atas dibukanya portal https://sscasn.bkn.go.id, para calon peserta atau pelamar segera periksa data Kependudukan sebelum melakukan pendaftaran.

Hal ini tentunya penting dilakukan agar tidak ada kekeliruan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelamar.

Halaman berikutnyaa

Sementara itu..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis