Hal itu disampaikan oleh PLT Kepala BKN, Bima Haria Wibisana setelah penandatanganan nota kesepahaman antara BKN dengan Universitas Terbuka di Tangerang Selatan.
“Antara usulan formasi guru di Daerah dan database Kemdikbudristek ini tidak sinkron” kata Bima Haria.
Ketidakcocokan itu terjadi karena kelompok pendaftar P1 yang merupakan pendaftar PPPK 2021 yang sudah lolos passing grade akan tetapi tidak memiliki formasi penempatan PPPK.
Bima menganalogikan ketidakcocokan data itu, misalkan data P3K kelompok P1 di Kemdikbudristek untuk SD Negeri A sampai J.
Sedangkan usulan formasi dari Pemerintah Daerah untuk menjadi guru SD Negeri X, Y, dan Z.
Menurut Bima ketidakcocokan tersebut ini muncul karena Pemda pada saat mengusulkan formasi ini tidak mengetahui data yang ada pada Kemendikbudristek.
Namun akses ke portal tersebut ini belum akan dibuka sampai dengan terjadinya clearance data dari Kemendikbudristek.
Berkaitan dengan portal SSCASN BKN yang akan dibuka untuk pendaftar dari kategori pelamar Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Implementasi materai elektronik
Adapun ketentuan yang berlaku sebagaimana Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, adalah sebagai berikut:
- wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai;
- tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;
- Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya; dan
- pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
2. Pembelian e-materai
Adapun berikut e-meterai ini dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi, yaitu:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasaran: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Atas dibukanya portal https://sscasn.bkn.go.id, para calon peserta atau pelamar segera periksa data Kependudukan sebelum melakukan pendaftaran.
Hal ini tentunya penting dilakukan agar tidak ada kekeliruan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelamar.
Halaman berikutnyaa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya