Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik datang dari pemerintah pusat bagi para pendidik yang selama ini telah mengabdikan diri di daerah-daerah khusus dan terpencil. Melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kini telah ditetapkan skema baru pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang memenuhi kategori tertentu.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru negeri sipil (PNS) yang bertugas di wilayah-wilayah dengan karakteristik khusus, seperti daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Dalam pengumuman resminya, pemerintah menegaskan bahwa penetapan ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para guru dalam mencerdaskan anak bangsa di tengah keterbatasan.

Kategori Guru PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus

Sesuai dengan surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada awal April 2025, terdapat beberapa kriteria guru yang masuk dalam kategori penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Berikut ini adalah kategori-kategori tersebut:

  1. Guru PNS yang Bertugas di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar):
    Guru yang ditugaskan secara resmi di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan khusus, tanpa memandang jenjang pendidikan atau tingkat sekolah tempat mereka mengajar.
  2. Guru PNS dengan Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun di Daerah Khusus:
    Guru yang telah mengabdi lebih dari lima tahun berturut-turut di daerah yang dikategorikan sebagai wilayah dengan akses terbatas, baik karena medan geografis maupun keterbatasan infrastruktur.
  3. Guru PNS Golongan I hingga IV yang Belum Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi:
    Tunjangan khusus ini menjadi bentuk kompensasi sementara bagi guru yang belum tersertifikasi namun tetap mengabdi di wilayah-wilayah khusus.
  4. Guru PNS yang Mengajar di Sekolah Satuan Pendidikan Nonformal di Daerah Khusus:
    Termasuk guru di pendidikan kesetaraan dan sekolah komunitas di daerah terpencil.

Besaran Tunjangan Khusus Guru PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah besaran tunjangan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan golongan PNS:

  • Golongan I (IA – ID):
    Rp1.500.000 – Rp1.800.000 per bulan
    Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi guru pemula yang masih berada pada jenjang awal kepegawaian namun telah bersedia mengabdi di daerah sulit.
  • Golongan II (IIA – IID):
    Rp1.800.000 – Rp2.200.000 per bulan
    Guru dalam golongan ini biasanya memiliki pengalaman dan masa kerja lebih panjang, dan besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawabnya.
  • Golongan III (IIIA – IIID):
    Rp2.500.000 – Rp3.000.000 per bulan
    Golongan ini mencakup guru-guru yang telah mendapatkan gelar sarjana dan menduduki jabatan yang lebih strategis di lingkungan sekolah.
  • Golongan IV (IVA – IVE):
    Rp3.500.000 – Rp4.000.000 per bulan
    Diperuntukkan bagi guru senior dengan masa kerja panjang dan tanggung jawab besar, termasuk kepala sekolah yang masih aktif mengajar di daerah khusus.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Penyaluran dan Syarat Administratif.…

Berita Terkait

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis