Kabar baik datang dari pemerintah pusat bagi para pendidik yang selama ini telah mengabdikan diri di daerah-daerah khusus dan terpencil. Melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kini telah ditetapkan skema baru pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS golongan I, II, III, dan IV yang memenuhi kategori tertentu.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru negeri sipil (PNS) yang bertugas di wilayah-wilayah dengan karakteristik khusus, seperti daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Dalam pengumuman resminya, pemerintah menegaskan bahwa penetapan ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para guru dalam mencerdaskan anak bangsa di tengah keterbatasan.
Kategori Guru PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus
Sesuai dengan surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada awal April 2025, terdapat beberapa kriteria guru yang masuk dalam kategori penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Berikut ini adalah kategori-kategori tersebut:
- Guru PNS yang Bertugas di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar):
Guru yang ditugaskan secara resmi di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan khusus, tanpa memandang jenjang pendidikan atau tingkat sekolah tempat mereka mengajar. - Guru PNS dengan Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun di Daerah Khusus:
Guru yang telah mengabdi lebih dari lima tahun berturut-turut di daerah yang dikategorikan sebagai wilayah dengan akses terbatas, baik karena medan geografis maupun keterbatasan infrastruktur. - Guru PNS Golongan I hingga IV yang Belum Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi:
Tunjangan khusus ini menjadi bentuk kompensasi sementara bagi guru yang belum tersertifikasi namun tetap mengabdi di wilayah-wilayah khusus. - Guru PNS yang Mengajar di Sekolah Satuan Pendidikan Nonformal di Daerah Khusus:
Termasuk guru di pendidikan kesetaraan dan sekolah komunitas di daerah terpencil.
Besaran Tunjangan Khusus Guru PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah besaran tunjangan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan golongan PNS:
- Golongan I (IA – ID):
Rp1.500.000 – Rp1.800.000 per bulan
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi guru pemula yang masih berada pada jenjang awal kepegawaian namun telah bersedia mengabdi di daerah sulit. - Golongan II (IIA – IID):
Rp1.800.000 – Rp2.200.000 per bulan
Guru dalam golongan ini biasanya memiliki pengalaman dan masa kerja lebih panjang, dan besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawabnya. - Golongan III (IIIA – IIID):
Rp2.500.000 – Rp3.000.000 per bulan
Golongan ini mencakup guru-guru yang telah mendapatkan gelar sarjana dan menduduki jabatan yang lebih strategis di lingkungan sekolah. - Golongan IV (IVA – IVE):
Rp3.500.000 – Rp4.000.000 per bulan
Diperuntukkan bagi guru senior dengan masa kerja panjang dan tanggung jawab besar, termasuk kepala sekolah yang masih aktif mengajar di daerah khusus.
Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP Perangkat Ajar yang Anda dapat : 1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru 2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP 3. Analisis Kompetensi 4. Analisis SKL 5. Jurnal Mengajar Guru 6. KKTP 7. Pemetaan Kompetensi 8. Penetapan IPK 9. Analisis Alokasi Waktu 10. Program Semester 11. Program Tahunan 12. ATP 13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU
Halaman Selanjutnya
Mekanisme Penyaluran dan Syarat Administratif.…
Halaman : 1 2 Selanjutnya