Imbauan Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Batas Sampai 31 Maret 2023

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Merdeka Belajar

Untuk opsi IKM yang pertama ini, Merdeka Belajar dimana sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

2. Merdeka Berubah

Opsi IKM yang selanjutnya yaitu Merdeka Berubah dimana sekolah menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

3. Merdeka Berbagi

Opsi yang ketiga ini Merdeka Berbagi, merupakan opsi bagi sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen membagikan praktik-praktik baiknya kepada sekolah lain.

Jangan lupa untuk mengakhiri proses pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka, jika satuan pendidikan Anda belum mengakhirinya silahkan perhatikan langkah langkah berikut ini. 

Sekolah harus mengunduh aplikasi PMM minimal versi 1.25.0 atau mengakses ke laman guru.kemdikbud.go.id.

Kemudian, sekolah harus memiliki Akun belajar.id yang terdata sebagai kepsek. Kemudian, sekolah harus mengikuti alur pendaftaran sampai selesai. Adapun surat izin dari yayasan bagi sekolah swasta dalam diunduh di aplikasi PMM.

Dan apabila satuan pendidikan Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaram IKM, maka guru atau kepala sekolah dapat menghubungi pusat bantuan  melalui link https://bit.ly/KendalaPendaftaranKM.

Untuk proses penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 5 hari kerja sesuai dengan yang disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 85,700 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru