Hubungan PKG dan SKP Guru untuk Naik Pangkat

- Editor

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKG dan SKP guru memiliki hubungan erat yang tidak bisa dipisahkan. Pasalnya kedua hal tersebut menjadi penentu keberhasilan kenaikan pangkat bagi guru. PKG sendiri memiliki andil sebesar 40 persen sedangkan peran serta SKP mencapai 60 persen. 

Sekilas pembuatan SKP memang terlihat rumit. Akan tetapi bagi guru yang sudah terbiasa membuat PKG, pembuatan SKP akan terasa lebih mudah. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk membuatnya. 

Apa Itu PKG? 

PKG merupakan singkatan dari Penilaian Kinerja Guru. Penilaian sendiri dilakukan berdasar tiap bagian kegiatan guru dengan rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. PKG ini berdasar sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas lain yang relevan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru. 

PKG dihitung dari pelaksanaan proses belajar mengajar di dalam kelas dan keadaan di luar kelas. Kegiatan di luar kelas biasa juga dipahami sebagai kegiatan yang tidak bisa diamati. Kegiatan tersebut bisa berupa penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas dan sebagainya. 

Penilai kinerja guru wajib mencantumkan bukti fisik berupa dokumen untuk setiap kegiatan guru. Baik dalam bentuk kegiatan yang bisa diamati seperti pembelajaran di kelas, maupun yang tidak dapat diamati. 

Apa Itu SKP? 

SKP adalah singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai dalam bentuk rencana kerja dan target yang harus dipenuhi oleh seorang guru PNS. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri adalah merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan tentang Penilaian Prestasi Kerja. 

Angka kredit yang digunakan merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS atau guru PNS. 

Hubungan PKG dan SKP Guru 

Baik PKG maupun SKP memiliki hubungan erat yang tidak bisa dilalaikan begitu saja. Terbukti oleh butir kegiatan dari Unsur Utama dalam SKP Guru angka kreditnya terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG. Jadi dalam menyusun SKP, guru tidak terlepas dari PKG. 

Angka kredit yang terdapat dalam SKP adalah hasil antara perkalian Target dengan butir Kegiatan. Butir kegiatan yang baik dengan PKG adalah 10.50 dan target dalam satu tahun. Oleh karena angka kredit terdiri dari berbagai paket, sehingga guru wajib mengetahui dan memiliki pedoman penilai PKG Guru.  

Anda ingin segera naik pangkat dalam waktu yang relatif mudah? Sebelumnya Anda harus memiliki pedoman penilai PKG Guru dan menguasainya dengan baik. Cara Membuat SKP guru ini juga menjadi penentu apakah guru berhak naik pangkat atau tidak. 

Ingin memahami lebih lanjut tentang SKP Guru serta cara mudah penyusunannya agar sukses naik pangkat? Ikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini: 

Langkah Pendaftaran: 
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 0158622716 (Heri Triluqman Budi Santoso)
2. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/WORKSHOP_SKP
3. Konfirmasi pembayaran dan masuk grup

Ingin dibantu mendaftar? Hubungi kontak berikut: 

0895147800871 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis