Hore, Mulai 1 Agustus 2022 Gaji dan Tunjangan Guru PNS Dikabarkan Naik

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan tunjangan guru PNS dikabarkan akan segera naik per 1 Agustus 2022 ini. Tentu saja hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para guru yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari beberapa sumber, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyetujui bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan guru PNS.

Sebenarnya, kenaikan honor PNS ini bukan hanya pada guru saja namun bagi seluruh elemen yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama ini, besaran gaji dan tunjangan guru PNS masih mengacu pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019. Di dalam dokumen tersebut gaji yang dapat diterima oleh guru antara 2,5 jutaan hingga 5,9 jutaan.

Belum diketahui berapa kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada para pendidik dengan status PNS.

Rumornya, gaji guru CPNS yang saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 juga akan mengalami perubahan atau mengalami kenaikan. Berapa kenaikan gaji yang bakal diterima juga belum dapat dipastikan. Namun yang pasti kenaikan gaji tersebut dikabarkan akan efektif per 1 Agustus tahun ini.

Untuk guru CPNS, gaji yang akan diterima meskipun mengalami kenaikan tidak akan mendapatkan gaji 100 persen. Mereka akan tetap mendapatkan 80 persen dari total gaji guru yang sudah berstatus PNS. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012.

Dapat dipastikan guru yang sudah menjabat sebagai guru ASN akan mendapatkan gaji pokok minimal 2 jutaan. Sebab untuk menjadi guru PNS, saat ini gelar pendidikan yang harus dimiliki adalah sarjana. Sebagai dampaknya, ketika guru diangkat sebagai PNS maka otomatis akan masuk ke golongan III.

Dan berikut ini adalah besaran gaji guru PNS sejauh ini sebelum adanya kenaikan di tahun 2022 ini.

Gaji Guru PNS Golongan III

Untuk Golongan III ini terdapat tiga ruang golongan mulai dari III/a sampai III/d. Dan berikut ini adalah besaran gaji guru PNS di golongan tersebut:

III/a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
III/b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
III/c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
III/d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji Guru PNS Golongan IV

Ini adalah golongan tertinggi yang dapat diduduki oleh seorang guru PNS. Di dalam golongan ini terdapat lima ruang golongan mulai dari IV/a hingga IV/e. Dan berikut ini adalah besaran gaji yang dapat diterima oleh guru PNS di golongan tersebut:

Halaman Selanjutnya

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis