Hore! Informasi dari Menteri Keuangan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di TK, SD, SMP, SMA/SMK

- Editor

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kesempatan yang lain juga, Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan yang dikutip dari Liputan6.com. 

Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus” Kata beliau.

Nantinya kenaikan gaji PNS akan diumumkan bersama dengan RUU APBN 2024. Yang akan dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

“Salah satu yang sedang kami hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan. Jadi supaya enak dan tidak tegang terus ditunggu sampai tanggal 16 Agustus” Demikian ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi berikut ini daftar gaji pokok yang diterima PNS termasuk juga Guru yang statusnya PNS, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi sesuai golongannya.

  • PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. 
  • PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. 
  • PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500.
  • PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. 

 

  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. 
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. 
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

 

  • Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Halaman selanjutnya,

Penghasilan Pokok PNS…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 52,264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis