Hore! Informasi dari Menteri Keuangan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di TK, SD, SMP, SMA/SMK

- Editor

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kesempatan yang lain juga, Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan yang dikutip dari Liputan6.com. 

Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus” Kata beliau.

Nantinya kenaikan gaji PNS akan diumumkan bersama dengan RUU APBN 2024. Yang akan dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

“Salah satu yang sedang kami hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan. Jadi supaya enak dan tidak tegang terus ditunggu sampai tanggal 16 Agustus” Demikian ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi berikut ini daftar gaji pokok yang diterima PNS termasuk juga Guru yang statusnya PNS, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi sesuai golongannya.

  • PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. 
  • PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. 
  • PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500.
  • PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. 

 

  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. 
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. 
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

 

  • Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Halaman selanjutnya,

Penghasilan Pokok PNS…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 52,258 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis