Dalam kesempatan yang lain juga, Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan yang dikutip dari Liputan6.com.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus” Kata beliau.
Nantinya kenaikan gaji PNS akan diumumkan bersama dengan RUU APBN 2024. Yang akan dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
“Salah satu yang sedang kami hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan. Jadi supaya enak dan tidak tegang terus ditunggu sampai tanggal 16 Agustus” Demikian ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi berikut ini daftar gaji pokok yang diterima PNS termasuk juga Guru yang statusnya PNS, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi sesuai golongannya.
- PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
- PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
- PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500.
- PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
- Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
- Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
- Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya