Dalam regulasi ini dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru bukan PNS tersebut penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening mereka apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa untuk guru Non PNS dana akan langsung dicairkan melalui Puslatdik ke rekening guru penerima, tanpa melalui tahap ke Pemerintah daerah seperti guru PNS.
Sehingga dimungkinkan terjadi bahwa tunjangan sertifikasi triwulan 4 guru Non ASN lebih cepat diterima, karena langsung dikirim ke rekening mereka apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Demikian informasi mengenai Hore! Ada Update Terbaru untuk Semua Guru Sertifikasi, Simak Selengkapnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2