Honorer yang Dapat Diangkat Menjadi CPNS

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

CPNS – Pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2023 telah sering diberitakan, dengan menyambut penghujung tahun 2022 cukup banyak berita formasi yang dikabarkan akan dibuka salah satunya untuk lulusan baru atau di sebut fresh graduate.

MenpanRB dari Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa CPNS tahun 2023 akan difokuskan kepada dua kategori utama yang meliputi pendidikan dan kesehatan dengan melihat kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang tinggi di lapangan masyarakat luas.

Tenaga hororer dalam kriteria tertentu ternyata dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2023 loh. Simak penjelasan berikut lebih jelas

Jangan cemas dan khawatir, bila saat ini anda yang masih berstatus sebagai tenaga honorer masih terdapat cara untuk bisa jadi ASN yakni melalui pendaftaran CPNS tahun 2023.

Namun, untuk bisa diangkat sebagai CPNS tahun 2023 tentu saja tenaga honorer harus memenuhi beberapa kriteria termasuk dalam kelengkapan dokumen.

Dapat diketahui bahwa pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Walaupun demikian, tenaga honorer menjadi CPNS ini, sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku yakni PP 48/2005.

Berdasarkan pada pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketentuan menjadi honorer akan dihapus ini juga sudah tertuang dalam pasal 96 PP 49/2018 mengenai manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberi kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang sudah diatur dalam PP.

Berikut merupakan syarat honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah dengan memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut.

  • Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  • Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja dalam 10 – 20 secara terus menerus.
  • Tenaga honorer usia maksimal 40 tahun dan sudah dalam masa kerja selama 5- 10 tahun secara terus menerus.
  • Tenaga honorer dalam usia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja selama 1-5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tersebut akan diprioritaskan untuk honorer dengan usia paling tinggi atau dengan masa pengabdian paling lama.

Halaman Selanjutnya

Perlu di ingat bahwa kriteria

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis