Honorer yang Dapat Diangkat Menjadi CPNS

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

CPNS – Pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2023 telah sering diberitakan, dengan menyambut penghujung tahun 2022 cukup banyak berita formasi yang dikabarkan akan dibuka salah satunya untuk lulusan baru atau di sebut fresh graduate.

MenpanRB dari Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa CPNS tahun 2023 akan difokuskan kepada dua kategori utama yang meliputi pendidikan dan kesehatan dengan melihat kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang tinggi di lapangan masyarakat luas.

Tenaga hororer dalam kriteria tertentu ternyata dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2023 loh. Simak penjelasan berikut lebih jelas

Jangan cemas dan khawatir, bila saat ini anda yang masih berstatus sebagai tenaga honorer masih terdapat cara untuk bisa jadi ASN yakni melalui pendaftaran CPNS tahun 2023.

Namun, untuk bisa diangkat sebagai CPNS tahun 2023 tentu saja tenaga honorer harus memenuhi beberapa kriteria termasuk dalam kelengkapan dokumen.

Dapat diketahui bahwa pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Walaupun demikian, tenaga honorer menjadi CPNS ini, sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku yakni PP 48/2005.

Berdasarkan pada pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketentuan menjadi honorer akan dihapus ini juga sudah tertuang dalam pasal 96 PP 49/2018 mengenai manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberi kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang sudah diatur dalam PP.

Berikut merupakan syarat honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah dengan memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut.

  • Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  • Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja dalam 10 – 20 secara terus menerus.
  • Tenaga honorer usia maksimal 40 tahun dan sudah dalam masa kerja selama 5- 10 tahun secara terus menerus.
  • Tenaga honorer dalam usia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja selama 1-5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tersebut akan diprioritaskan untuk honorer dengan usia paling tinggi atau dengan masa pengabdian paling lama.

Halaman Selanjutnya

Perlu di ingat bahwa kriteria

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis