Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.
Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.
Selain masa kerja dan batas usia pensiun, hal yang perlu dipertimbangkan juga dalam pengangkatan menjadi PNS adalah gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Kendati disebut tanpa tes, sebelum tenaga honorer diangkat menjadi PNS harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer.
Tidak semua bidang dapat diangkat menjadi PNS, melainkan hanya 6 bidang prioritas berikut ini.
(1) Bidang fungsional;
(2) Bidang administratif;
(3) Bidang pendidikan;
(4) Bidang kesehatan;
(5) Bidang penelitian; dan
(6) Bidang pertanian.
Kapan tenaga honorer senior diangkat menjadi PNS tanpa tes direalisasi?
Kebijakan ini akan berlaku mulai 6 bulan hingga maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.
Faktanya pada 2023 pemerintah belum memberlakukan kebijakan ini. Pasalnya mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS akan menambah beban APBN/APBD.
Tahun ini tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi 2022 akan tetap mengikuti seleksi PPPK kembali.
Di mana bidang prioritas PPPK 2023 adalah pendidikan dan kesehatan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya