Honorer langsung diangkat PNS menjadi kabar bahagia bagi para honorer, simak apa saja syaratnya agar bisa langsung diangkat PNS.
Baru – baru ini beredar kabar bahwasannya tahun depan honorer langsung diangkat PNS apabila memenuhi syarat.
Syarat yang diperuntukan agar honorer langsung diangkat PNS atau Pegawai Negeri Sipil terdiri dari beberapa point.
Point – point persyaratan tersebut wajib para honorer pahami agar tidak ketinggalan update informasi mengenai perkembangan honorer langsung diangkat PNS.
Lalu bagaimana penjelasan terkait honorer langsung diangkat PNS apabila memenuhi syarat diangkat menjadi PNS.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait honorer langsung diangkat PNS apabila memenuhi syarat diangkat menjadi PNS.
Berikut penjelasan terkait honorer langsung diangkat PNS apabila memenuhi syarat diangkat menjadi PNS.
Honorer Langsung Diangkat PNS Jika Memenuhi Syarat
Ada kabar mengenai pengangkatan langsung honorer non-ASN sebagai PNS dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk itu, artikel ini akan menguraikan kategori bagi calon Honorer non-ASN yang ingin langsung diangkat menjadi PNS.
Berikut ini rincian kategori bagi tenaga honorer non-ASN yang harus langsung diangkat menjadi PNS sesuai syarat RUU ASN.
Kabar gembira ini dari RUU ASN terkait pengusulan tenaga honorer menjadi PNS dalam RUU RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut aturan RUU ASN, tenaga kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer semuanya harus diangkat menjadi pegawai negeri.
Dengan kata lain, jika pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer sesuai dengan persyaratan, maka mereka dapat diangkat menjadi PNS dengan aturan hukum tertentu.
Menurut RUU ASN Pasal 131A, Ayat 1, pegawai non-ASN yang telah dipekerjakan secara terus menerus sejak 15 Januari 2014 dan disesuaikan dengan batas usia pensiun akan diangkat menjadi PNS.
Proses seleksi administrasi juga akan dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Jadi, untuk honorer menjadi PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan verifikasi data.
Kriteria agar diangkat jadi PNS yang berlaku bagi PTT, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, dan honorer yaitu yang memiliki masa kerja berkelanjutan, bidang fungsional, batas usia pensiun, dan ijazah pendidikan terakhir, berlaku persyaratan khusus.
Atau dengan kata lain, siapa pun yang bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian, serta di bidang administrasi, atau yang memiliki masa kerja terlama, memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.
Serta pertimbangan lain yaitu ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Kemudian sesuai ayat 5, tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai non-PNS, dan pegawai kontrak semuanya diangkat menjadi PNS secara langsung oleh pemerintah pusat.
Tenaga honorer non-ASN juga dapat mengajukan surat pernyataan yang menunjukkan keengganannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri jika mereka tidak menginginkannya.
Lalu apa sajakah kategori honorer non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Penjelasannya ada dibawah ini.
RUU ASN secara khusus menyebutkan kategori honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sebagai berikut:
Pertama, Pegawai honorer non-ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN.
Juga dimungkinkan berasal dari APBD jika yang mengangkatnya adalah orang yang berwenang di kantor instansi pemerintah.
Memiliki masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih aktif bekerja sampai saat ini.
Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tannggal 1 Januari 2006.
Kedua, Kategori kedua terdiri dari tenaga honorer yang dipilih oleh pejabat yang berwenang tetapi tidak menerima kompensasi dari APBN atau APBD.
Telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan masih bekerja sampai saat ini.
Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya