Honorer Diganti Tenaga Kontrak, Apa Beda dan Berapa Besaran Gajinya. Simak Seputar Nasib Honorer Berikut Ini

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Besaran Gaji Honorer yang Diganti Tenaga Kontrak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L).

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan.

Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Sebagai pembanding berikut ini merupakan gaji honorer pada umumnya yang saat ini masih diterapkan:

Dalam lingkup instansi pemerintah, pegawai honor memiliki perjanjian kerja dan harus bekerja sesuai dengan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Untuk itu, gaji pegawai honorer sama dengan pekerja swasta. Meski demikian, itu bukanlah termasuk ASN.

Ketentuan mengenai gaji honorer sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang tercantum dalam Undang-undang Hak CIpta. Meski demikian, masih saja sampai saat ini gaji pegawai honorer yang masih Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 Juta saja per bulannya.

Namun, di beberapa daerah lain yang kekurangan dana, gaji pegawai honorer hanya sebesar Rp. 300 ribu-an saja per bulannya.

Yang memiliki kewenangan untuk menentukan gaji pegawai honorer adalah instansi yang merekrut pegawai tersebut berdasarkan alokasi anggaran dalam satuan kerja.

 

Demikian merupakan penjelasan terkait honorer diganti tenaga kontrak serta apa beda dan berapa besaran gajinya, semoga penjelasan terkait honorer diganti tenaga kontrak serta apa beda dan berapa besaran gajinya bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis