Honorer Catat! Berikut Batas Usia Pelamar agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Anda Masih Bisa?

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Usia Pelamar PPPK – Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah mulai bisa diakses melalui laman SSCASN BKN termasuk untuk tenaga honorer, guru dan tenaga kesehatan.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, honorer wajib mengetahui batas usia pelamar untuk ikut seleksi PPPK 2022.

Jika tidak memenuhi syarat dan batas usia yang ditentukan maka tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Lantas apa saja syaratnya dan berapa batas usia pelamar honorer untuk mengikuti seleksi tersebut?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pada tahun ini seleksi CASN hanya dibuka untuk PPPK saja.

Adapun yang menjadi prioritas dalam seleksi ini yaitu guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN.

Kendati demikian, tenaga teknis atau honorer yang sudah memenuhi kriteria KemenPAN-RB bisa mengikuti seleksi tersebut.

Siapa saja yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 untuk tenaga honorer ini?

Berdasarkan informasi di laman resmi SSCASN, pelamar yang bisa mengikuti seleksi ini yaitu Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Halaman berikutnya

Sedangkan batas usia pelamar..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis