Kemudian cara mendaftar PPPK Guru 2022 yang bisa diikuti adalah sebagai berikut:
- Wajib memiliki alamat email yang aktif saat ingin mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru
- Bagi yang sudah memiliki akun, bisa mengupdate akun pada portal nasional. Namun bagi Anda yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
- Unggah (upload) KTP dan swafoto saat membuat akun. Lakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka pada lowongan portal nasional. Untuk kriteria pemilihan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut. Harus memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Mengisi data pada portal nasional, yang kemudian bisa unggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Demikian batas usia pelamar PPPK 2022 yang perlu diketahui oleh tenaga honorer yang hendak mendaftar seleksi di tahun ini. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!