1. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat
Pemutusan hubungan kerja P3K yang dilakukan dengan hormat yang tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.
- Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir
Masa kontrak P3K minimal 1 (satu) tahun dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Jadi kalau misalnya jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan yang terbaru untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya. Apakah nanti satu tahun tiga tahun, atau bahkan lima tahun berikutnya.
- Meninggal dunia
Apabila P3K ini meninggal dunia, maka perjanjian kerja secara otomatis juga akan berakhir. Dalam hal ini, P3K tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan.
- Atas permintaan sendiri
Hal ini berkaitan dengan kepentingan masing-masing P3K. Misalnya ada P3K guru yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau anggota DPR, atau hal lain yang bersinggungan dengan politik.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K
Perampingan organisasi merupakan hak dan wewenang dari suatu instansi yang dianggap sangat berperan penting dalam mengelola organisasi. Artinya suatu instansi atau lembaga memiliki kewenangan kuat dalam hal pemutusan hubungan kerja P3K.
Misalnya ada kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K dikarenakan anggaran pendapatan di suatu daerah ini melebihi batas yang ditentukan. Hal ini bisa saja berdampak pada perampingan organisasi yang tentunya berakibat pada pemecatan seorang P3K.
- Tidak cakap jasmani dan juga rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Hal demikian berkaitan dengan usia yang sudah tidak produktif. Sehingga akan menghambat pada kinerja P3K dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Atau misalnya ada seorang P3K guru, kemudian ditengah-tengah perjalanan (ketika menjalani perjanjian kerja sebagai seorang P3K), guru ini terganggu jasmani atau rohani. Atas kondisi tersebut, maka P3K ini bisa saja tidak bisa memperpanjang masa perjanjian kerjanya.
Halaman berikutnya
Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya