Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat

Pemutusan hubungan kerja P3K yang dilakukan dengan hormat yang tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir

Masa kontrak P3K minimal 1 (satu) tahun dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Jadi kalau misalnya jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan yang terbaru untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya. Apakah nanti satu tahun tiga tahun, atau bahkan lima tahun berikutnya.

  • Meninggal dunia

Apabila P3K ini meninggal dunia, maka perjanjian kerja secara otomatis juga akan berakhir. Dalam hal ini, P3K tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan.

  • Atas permintaan sendiri

Hal ini berkaitan dengan kepentingan masing-masing P3K. Misalnya ada P3K guru yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau anggota DPR, atau hal lain yang bersinggungan dengan politik.

  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K

Perampingan organisasi merupakan hak dan wewenang dari suatu instansi yang dianggap sangat berperan penting dalam mengelola organisasi. Artinya suatu instansi atau lembaga memiliki kewenangan kuat dalam hal pemutusan hubungan kerja P3K.

Misalnya ada kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K dikarenakan anggaran pendapatan di suatu daerah ini melebihi batas yang ditentukan. Hal ini bisa saja berdampak pada perampingan organisasi yang tentunya berakibat pada pemecatan seorang P3K.

  • Tidak cakap jasmani dan juga rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Hal demikian berkaitan dengan usia yang sudah tidak produktif. Sehingga akan menghambat pada kinerja P3K dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Atau misalnya ada seorang P3K guru, kemudian ditengah-tengah perjalanan (ketika menjalani perjanjian kerja sebagai seorang P3K), guru ini terganggu jasmani atau rohani. Atas kondisi tersebut, maka P3K ini bisa saja tidak bisa memperpanjang masa perjanjian kerjanya.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 859 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis