Tunjangan Sertifikasi Triwulan I di Tahun 2022 – Menurut informasi yang beredar, tunjangan sertifikasi guru twriwulan I sudah dicairkan di beberapa daerah. Namun setidaknya ada 5 (lima) penyebab guru gagal menerima tunjangan sertifikasi triwulan I yang kabarnya akan dicairkan bulan ini.
Terkait dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi, sebelumnya telah tertuang dalam Permendikbudridtek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut secara gamblang menjadwalkan pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru dibawah naungan Kemendikbud mulai triwulan I sampai triwulan IV. Untuk triwulan I ini dijadwalkan cair pada bulan Maret 2022.
Pemberian tunjangan sertifikasi ditandai dengan validasi di Info GTK. Maka dari itu, ada beberapa guru yang silang merah di Info GTK sehingga hal ini menjadi penghambat guru dalam menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2022 ini.
Kekurangan Beban Mengajar
Beban mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi. Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi triwulan I.
Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan. Banyak guru yang sampai sekarang masih terkendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.
Bagi guru-guru yang sudah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan tugas tambahan. Misalnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau bisa juga menjadi kepala laboratorium.
Jumlah Siswa Per Rombel
Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini akan terlihat silang merah di Info GTK pada Beban Mengajar.
Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022. Sehingga mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK.
Misalnya guru bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel. Jika guru ini misalnya meng-handle 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu memenuhi syarat 24 jam.
Namun ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya itu tidak memenuhi rasio syarat satu rombel. Maka ini tidak akan dihitung satu rombel, sehingga secara otomatis akan berkurang 4 jam.
NRG tidak Valid
Nomor registrasi guru (NRG) adalah sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi. NRG ini yang diperolehkan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah. Ini artinya tidak tervalidasi sehingga mengakibatkan guru gagal menerima tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022 ini.
Meskipun kemarin sudah dinyatakan sebagai isu nasional bagi guru yang lulus setifikasi angkatan 2021, namun apabila sampai sekarang masih silang merah, maka segera cek dan perbaiki NRG tersebut termasuk guru-guru yang telah lama menerima tunjangan sertifikasi.
Cara mengatasi NRG adalah dengan menghubungi operator sekolah masing-masing untuk mengecek kembali apakah NRG yang diinput sudah sesuai atau belum. Karena Info GTK akan mengimpor data dari Dapodik masing-masing.
Sehingga jika NRG yang diinput sudah sesuai dengan data sesuai dengan data yang dimasukkan oleh operator sekolah, maka secara otomatis status NRG sudah tervalidasi atau centang hijau.
Atau misalnya NRG sudah benar, kemudian di Info GTK masih silang merah, ini kemungkinan data masih diproses oleh pusat. Artinya guru hanya tinggal menunggu saja informasi pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022.
NUPTK tidak Valid
Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.
Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang remeh meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK. NUPTK ini perlu dicek kembali status validasinya, apakah memang sudah valid atau belum.
Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK. Kalau tidak valid, akan ada tanda silang merah yang kemduian tertulis keterangan “NUPTK tidak valid”.
Status Penilaian Kinerja Guru
Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.
Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka dimungkinkan gagal menerima tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022.
Hal ini tentunya perlu diwaspadai oleh guru. Sebab, guru yang tidak memenuhi syarat minimal penilaian kinerja, akan menjadi salah satu penghambat guru dalam menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 Tahun 2022. (mfs)
Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!
e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Keuntungan Menjadi Member e-Guru.id
- Free pelatihan 32jp setiap bulan
- Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
- Loka karya 4jp
- Free E-KTA e-Guru.id
- Grup member Telegram dan WhatsApp
- Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP