Harta Kekayaan PNS – Terdapat informasi yang berhubungan mengenai PNS di seluruh Indonesia. Hal tersebut terkait ketentuan mengenai harta kekayaan yang dimiliki PNS. Pasalnya harta kekayaan PNS tersebut wajib untuk dilaporkan kepada pemerintah untuk dilakukan pendataan terkait harta dan kekayaan tersebut.
PNS atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil harus melaporkan harta dan kekayaan mereka secara bertahap. Hal mengenai laporan tersebut dimulai dari pejabat tingkat Eselon III, Eselon IV dan Eselon V.
Hal mengenai laporan harta dan kekayaan Pegawai Negeri Sipil Tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHK ASN pada lingkungan Instansi Pemerintah.
LHKASN sendiri merupakan daftar semua harta dan kekayaan ASN yang telah dituangkan pada fomulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dokumen tersebut ditetapkan oleh Menteri PANRB dan dituangkan dalam bentuk fomulir dengan nama fomulir tersebut adalah fomulir LHKASN. Untuk formulir tersebut dapat didownload atau diunduh pada situs menpan.go.id dengan format pdf atau excel.
Terdapat lima hal penting atau hal pokok yang termuat pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tersebut. Lima hal penting dan juga pokok tersebut adalah sebagai berikut:
- Data Pribadi dan Keluarga ASN
- Daftar Harta Kekayaan
- Daftar Penghasilan
- Daftar Pengeluaran
- Surat Pernyataan
Data pribadi dan data keluarga tersebut memuat data seperti data pribadi, data suami atau istri, data anak tanggungan, dan juga data anak tidak tanggungan. Sementara itu daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN juga beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Penghasilan yang harus dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan yang berasal dari profesi, penghasilan dari usaha lainya, penghasilan dari hibah atau lainnya, dan juga penghasilan dari suami atau istri yang bekerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya