Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harta Kekayaan PNS – Terdapat informasi yang berhubungan mengenai PNS di seluruh Indonesia. Hal tersebut terkait ketentuan mengenai harta kekayaan yang dimiliki PNS. Pasalnya harta kekayaan PNS tersebut wajib untuk dilaporkan kepada pemerintah untuk dilakukan pendataan terkait harta dan kekayaan tersebut.

PNS atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil harus melaporkan harta dan kekayaan mereka secara bertahap. Hal mengenai laporan tersebut dimulai dari pejabat tingkat Eselon III, Eselon IV dan Eselon V.

Hal mengenai laporan harta dan kekayaan Pegawai Negeri Sipil Tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHK ASN pada lingkungan Instansi Pemerintah.

LHKASN sendiri merupakan daftar semua harta dan kekayaan ASN yang telah dituangkan pada fomulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen tersebut ditetapkan oleh Menteri PANRB dan dituangkan dalam bentuk fomulir dengan nama fomulir tersebut adalah fomulir LHKASN. Untuk formulir tersebut dapat didownload atau diunduh pada situs menpan.go.id dengan format pdf atau excel.

Terdapat lima hal penting atau hal pokok yang termuat pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tersebut. Lima hal penting dan juga pokok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Data Pribadi dan Keluarga ASN
  2. Daftar Harta Kekayaan
  3. Daftar Penghasilan
  4. Daftar Pengeluaran
  5. Surat Pernyataan

Data pribadi dan data keluarga tersebut memuat data seperti data pribadi, data suami atau istri, data anak tanggungan, dan juga data anak tidak tanggungan. Sementara itu daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN juga beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Penghasilan yang harus dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan yang berasal dari profesi, penghasilan dari usaha lainya, penghasilan dari hibah atau lainnya, dan juga penghasilan dari suami atau istri yang bekerja.

Halaman Selanjutnya

Pengeluaran yang dilaporkan

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis