Hari Terakhir Pendaftaran! Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022 Berkesempatan Untuk Ke Luar Negeri

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Atase Pendidikan – Berkenaan dengan akan berakhirnya masa tugas empat Atase Pendidikan dan Kebudayaan  di tahun 2022, Kemendikbud Ristek membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mendukung kerja sama luar negeri di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Paris, Washington D.C., Kuala Lumpur, dan Beijing. Adapun Sistem Pendaftarannya sebagai berikut :

Persyaratan Calon Atase Pendidikan

  1. Persyaratan umum
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
  • Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
  • Sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal administrator atau pejabat fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun; f) memiliki pemahaman tentang nawacita, visi, misi, rencana strategis pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja sama, pengelolaan aset, dan administrasi keuangan;
  • Usia maksimal 51 tahun 0 bulan pada saat mendaftar;
  • Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir bernilai baik;
  • Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
  • Diutamakan yang pernah menjalani pendidikan di negara tujuan;
  • Mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi khususnya office application (aplikasi perkantoran); m) memiliki kemampuan berkomunikasi dan sosialisasi yang baik.
  1. Persyaratan khusus
  • Memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan pelamar;
  • Memiliki pemahaman tentang visi, misi, dan program kerja Kantor Perwakilan RI di luar negeri termasuk yang menjadi tugas pokoknya di bidang kerjasama pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  • Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Mandarin bagi pelamar Atdikbud Beijing dan kemampuan Bahasa Perancis bagi Pelamar Atdikbud Paris.

Rencana Penjadwalan

  1. Pengumuman Resmi Seleksi : 18 Maret 2022
  2. Waktu Pendaftaran : 18 s.d. 31 Maret 2022
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 12 April 2022 *) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi.

Tata Cara Pendaftaran Calon Atase Pendidikan

  1. Pendaftaran daring mulai tanggal 18 s.d. 31 Maret 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
  2. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email;
  3. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Atdikbud melalui surat elektronik (email) peserta seleksi.

Tahapan registrasi lanjutan meliputi:

  • Memilih jabatan yang akan dilamar (maksimal 2 negara akreditasi yang diminati);
  • Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
  1. Data pokok pelamar
  2. Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
  3. Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
  4. Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
  5. Daftar penelitian yang pernah dilakukan
  6. Akun media sosial yang dimiliki
  • Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
  1. Pas foto ukuran 3×4 dengan format file .JPG atau .PNG (besar file maksimal 500 Kb).
  2. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
  3. Surat izin mengikuti seleksi Atdikbud dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan minimal eselon II (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. SK Pangkat terakhir
  6. SK Jabatan terakhir
  7. Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
  8. Sertifikat TOEFL atau IELTS untuk Bahasa Inggris yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir
  9. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
  • Keterangan sehat raga dari dokter umum;
  • Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
  • Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir. dapat dilengkapi kemudian.
  1. Surat pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar yang dibuktikan dengan menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
  1. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.

Proses Seleksi

  1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi Program Kerja, dan Wawancara.
  3. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketentuan Lain-lain

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Atdikbud dapat mendaftar kembali setelah 2 (dua) tahun masa penugasan sebagai Home Staff berakhir.
  3. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  4. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Atdikbud maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Atdikbud.
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus harus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
  6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud.
  8. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.

Tugas dan Wewenang Atase Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Luar Negeri No. SE.01/C/OT/VIII/2004 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri, tugas dan fungsi Atase

Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kerja sama bidang pendidikan, dengan indikator:

  • Meningkatnya jumlah mahasiswa asing di PT Indonesia (dharma siswa, beasiswa, dsb);
  • Meningkatnya jumlah penelitian kolaborasi;
  • Meningkatnya jumlah peserta magang, beasiswa, dan pertukaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan kompetensi regional dan internasional;
  • Meningkatnya jumlah sister-school, sebagai benchmarking bagi sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional di setiap kabupaten/kota.

2. Menyelenggarakan pendidikan bahasa dan kebudayaan, dengan indikator:

  • Terselenggaranya program pendidikan bahasa Indonesia bagi penutur asing;
  • Terselenggaranya “Indonesian Studies” di PT luar negeri.

3. Menyampaikan saran dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional berdasarkan hasil pengamatan atas perkembangan/kecenderungan bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi di negara akreditasi, dengan indikator:

  • Tersusunnya saran dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional berdasarkan hasil pengamatan atas perkembangan/kecenderungan bidang pendidikan dan kebudayaan di negara akreditasi.

4. Membina masyarakat Indonesia khususnya pada pelajar, mahasiswa, dan karyasiswa dalam rangka meningkatkan rasa kebanggaan dan turut serta memperkenalkan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat di luar negeri, dengan indikator:

  • Meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia khususnya para pelajar, mahasiswa, dan karyasiswa, dalam rangka meningkatkan rasa kebanggaan;
  • Turut serta memperkenalkan pendidikan dan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat di luar negeri.

Demikian artikel mengenai Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022. Semoga bermanfaat!

Tingkatkan literasi guru dengan cara join channel telegram : https://t.me/naikpagkatdotcom

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru