Guru Wajib Tahu! Syarat dan Ketentuan Untuk PNS Yang Ingin Usulan Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat – Bagi para PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat bisa dilakukan pada periode 1 Oktober 2022. Selain pengusulan pangkat, juga ada penyesuaian pangkat untuk perawat berijazah Ners.

Untuk PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka harus mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi. Menariknya, tidak hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat saja tetapi juga dapat mengusulkan peningkatan pendidikan.

Jika seorang PNS ingin usulan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan, maka harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Deputi Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022.

Surat Deputi tersebut memuat beberapa ketentuan dan persyaratan untuk seorang PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan. Jadi, bagi yang ingin usul kenaikan pangkat dan jabatan fungsional harap perhatikan ketentuannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat harus memiliki ijazah setingkat yang linear dengan tugas jabatan fungsionalnya.

Adapun ketentuan lain yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  2. PNS yang memiliki ijazah S2 pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  3. PNS yang memiliki ijazah S3 pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa ajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  4. PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, serta memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam unggahan akun Instagram resmi BKN, empat golongan tersebut yang memiliki ijazah dan ketentuan lain, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.

Dalam hal ini, PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan berada dalam tingkat pangkat paling rendah tetapi sesuai dengan pendidikannya, maka bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan Pangkat Jabatan Gungsional

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis