Guru Wajib Tahu! Syarat dan Ketentuan Untuk PNS Yang Ingin Usulan Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat – Bagi para PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat bisa dilakukan pada periode 1 Oktober 2022. Selain pengusulan pangkat, juga ada penyesuaian pangkat untuk perawat berijazah Ners.

Untuk PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka harus mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi. Menariknya, tidak hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat saja tetapi juga dapat mengusulkan peningkatan pendidikan.

Jika seorang PNS ingin usulan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan, maka harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Deputi Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022.

Surat Deputi tersebut memuat beberapa ketentuan dan persyaratan untuk seorang PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan. Jadi, bagi yang ingin usul kenaikan pangkat dan jabatan fungsional harap perhatikan ketentuannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat harus memiliki ijazah setingkat yang linear dengan tugas jabatan fungsionalnya.

Adapun ketentuan lain yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  2. PNS yang memiliki ijazah S2 pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  3. PNS yang memiliki ijazah S3 pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa ajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  4. PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, serta memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam unggahan akun Instagram resmi BKN, empat golongan tersebut yang memiliki ijazah dan ketentuan lain, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.

Dalam hal ini, PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan berada dalam tingkat pangkat paling rendah tetapi sesuai dengan pendidikannya, maka bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan Pangkat Jabatan Gungsional

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis