Guru Wajib Tahu! Sistem Pembiayaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG Prajabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter religius, ikhlas untuk mengabdi serta cinta tanah air.

Standar pembiayaan penyelenggaraan PPG Prajabatan merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi.

Biaya investasi merupakan bagian dari biaya pendidikan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada LPTK.

Biaya operasional pendidikan merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, biaya praktik dan biaya operasional tidak langsung.

Standar biaya operasional LPTK ditentukan oleh kementerian agama dengan mempertimbangan hal-hal berikut.

  1. Peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
  2. Indeks kemahalan wilayah.
  3. Hasil rapat koordinasi LPTK penyelenggara PPG Prajabatan secara nasional.

Standar satuan biaya operasional LPTK menjadi dasar bagi setiap LPTK untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) LPTK tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.

Standar biaya operasional LPTK penyelenggara program Studi PPG bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan dengan mengikuti kesepakatan rapat kordinasi LPTK penyelenggara PPG Prajabatan secara nasional. Penetapan biaya dilaksanakan pada tahun sebelum pelaksanaan perkuliahan oleh kementerian agama.

Sumber Pembiayaan PPG Prajabatan

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dapat mengupayakan pendanaan Program Studi PPG dari berbagai sumber.

1. Sumber pembiayaan yang diperoleh dari mahasiswa.

Sumber pembiayaan ini diperoleh dari kewajiban pembayaran mahasiswa yang terdiri dari uang pendaftaran mahasiswa baru, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dijelaskan di atas yang dikuatkan oleh keputusan menteri, dan uang biaya penginapan/asrama yang diatur sesuai dengan aturan tersendiri.

2. Sumber pembiayaan lain di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa, antara lain:

  • hibah dari pemerintah dan pihak sponsor lain;
  • jasa layanan profesi dan/atau keahlian;
  • dana lestari dari alumni dan filantropis;
  • kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta; dan/atau
  • sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

LPTK wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang pelaksanaannya akan diatur dengan Surat Kerja sama/MoU diluar pedoman ini.

Halaman Selanjutnya

Prinsip Pembiayaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 2,218 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis