Program PPG Prajabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter religius, ikhlas untuk mengabdi serta cinta tanah air.
Standar pembiayaan penyelenggaraan PPG Prajabatan merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi.
Biaya investasi merupakan bagian dari biaya pendidikan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada LPTK.
Biaya operasional pendidikan merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, biaya praktik dan biaya operasional tidak langsung.
Standar biaya operasional LPTK ditentukan oleh kementerian agama dengan mempertimbangan hal-hal berikut.
- Peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
- Indeks kemahalan wilayah.
- Hasil rapat koordinasi LPTK penyelenggara PPG Prajabatan secara nasional.
Standar satuan biaya operasional LPTK menjadi dasar bagi setiap LPTK untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) LPTK tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
Standar biaya operasional LPTK penyelenggara program Studi PPG bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan dengan mengikuti kesepakatan rapat kordinasi LPTK penyelenggara PPG Prajabatan secara nasional. Penetapan biaya dilaksanakan pada tahun sebelum pelaksanaan perkuliahan oleh kementerian agama.
Sumber Pembiayaan PPG Prajabatan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dapat mengupayakan pendanaan Program Studi PPG dari berbagai sumber.
1. Sumber pembiayaan yang diperoleh dari mahasiswa.
Sumber pembiayaan ini diperoleh dari kewajiban pembayaran mahasiswa yang terdiri dari uang pendaftaran mahasiswa baru, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dijelaskan di atas yang dikuatkan oleh keputusan menteri, dan uang biaya penginapan/asrama yang diatur sesuai dengan aturan tersendiri.
2. Sumber pembiayaan lain di luar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa, antara lain:
- hibah dari pemerintah dan pihak sponsor lain;
- jasa layanan profesi dan/atau keahlian;
- dana lestari dari alumni dan filantropis;
- kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta; dan/atau
- sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
LPTK wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang pelaksanaannya akan diatur dengan Surat Kerja sama/MoU diluar pedoman ini.
Halaman Selanjutnya
Prinsip Pembiayaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya