Wajib belajar jenjang pendidikan dasar tersebut akan diterapkan secara nasional dan untuk wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah akan diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Pada pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas, jenjang pendidikan dasar tersebut terdiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 sampai dengan kelas 9 yang mana pada jenjang pendidikan dasar akan dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus. Sedangkan untuk kelas prasekolah tersebut bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dalam menjalani transisi agar bisa lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.
Sedangkan pendidikan dasar kelas satu sampai kelas enam bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.
Untuk pendidikan dasar kelas tujuh sampai kelas sembilan bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut yang telah dibangun pada kelas satu sampai dengan kelas enam untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah.
Akan tetapi sampai saat ini, RUU Sisdiknas tersebut telah manuai berbagai protes karena dalam RUU tersebut telah menghilangkan Pasal terkait tunjangan profesi guru.
Halaman Selanjutnya
Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya