Guru Wajib Tahu! Pendidikan Pancasila Diusulkan Menjadi Mata Pelajaran Wajib Untuk Semua Jenjang Sekolah

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib belajar jenjang pendidikan dasar tersebut akan diterapkan secara nasional dan untuk wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah akan diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

Pada pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas, jenjang pendidikan dasar tersebut terdiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 sampai dengan kelas 9 yang mana pada jenjang pendidikan dasar akan dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus. Sedangkan untuk kelas prasekolah tersebut bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dalam menjalani transisi agar bisa lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.

Sedangkan pendidikan dasar kelas satu sampai kelas enam bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.

Untuk pendidikan dasar kelas tujuh sampai kelas sembilan bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut yang telah dibangun pada kelas satu sampai dengan kelas enam untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah.

Akan tetapi sampai saat ini, RUU Sisdiknas tersebut telah manuai berbagai protes karena dalam RUU tersebut telah menghilangkan Pasal terkait tunjangan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis