Salah satu komponen penting dalam penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah Perencanaan Pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran meliputi ruang lingkup satuan pendidikan dan ruang lingkup kelas, berikut ini penjelasannya :
1. Ruang lingkup satuan pendidikan
Perencanaan pembelajaran pada ruang lingkup satuan pendidikan mencakup penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus.
Di dalam ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
2. Ruang lingkup kelas
Perencanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas terdiri dari penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanaan pembelajaran.
Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.
Di dalam menyusun perencanaan pembelajaran, satuan pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
Capaian pembelajaran (CP) adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Capaian pembelajaran ditetapkan oleh Pemerintah dan disusun dalam fase-fase.
Capaian pembelajaran diuraikan menjadi tujuan-tujuan pembelajaran yang bersifat operasional dan konkret. Perumusan tujuan pembelajaran meliputi kompetensi dan lingkup materi.
Tujuan-tujuan pembelajaran tersebut kemudian diurutkan menjadi alur tujuan pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang disusun secara logis menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase.
Alur ini disusun secara linear sebagaimana urutan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari hari ke hari. Prinsip penyusunan alur tujuan pembelajaran: esensial, berkesinambungan, kontekstual, dan sederhana.
Pada Satuan PAUD, esensi alur tujuan pembelajaran adalah pengorganisasian tujuan pembelajaran berdasarkan laju perkembangan anak yang dikembangkan oleh masing-masing satuan PAUD agar dapat mencapai CP.
Satuan PAUD dapat memilih untuk menyusun alur tujuan pembelajaran atau tidak. Pada Pendidikan Kesetaraan, penyusunan alur tujuan pembelajaran memperhatikan alokasi waktu didasarkan pada pemetaan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan bentuk pembelajaran tatap muka, tutorial, mandiri atau pun kombinasi secara proporsional dari ketiganya.
Proses merancang pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran yang telah dibuat sebelumnya, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual.
Dokumen tersebut digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Di dalam proses merancang pembelajaran, pendidik dapat mengembangkan alur tujuan pembelajaran dan rencana pembelajaran secara mandiri.
Halaman Selanjutnya
Perencanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya