Guru Wajib Tahu! Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI, dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Terkait Penundaan RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan diberikan pemerintah pada setiap bulannya terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Berikut merupakan besaran tunjangan profesi bagi guru PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yakni:

1. Golongan I

a. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, untuk guru non-PNS maka tunjangan profesi guru ini akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan tersebut diberikan pada setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis