Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan diberikan pemerintah pada setiap bulannya terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Berikut merupakan besaran tunjangan profesi bagi guru PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yakni:
1. Golongan I
a. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
b. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
c. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
d. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
a. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
b. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
c. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
d. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
a. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
b. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
c. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
d. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV
a. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
b. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
c. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
d. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
e. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain itu, untuk guru non-PNS maka tunjangan profesi guru ini akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan tersebut diberikan pada setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)