Guru Wajib Tahu! Cara Berkontribusi Menyusun Perangkat Ajar Di Platform Merdeka Mengajar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Menjadi Kontributor Perangkat Ajar

Kemendikbud Ristek membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi kontributor. Terdapat 2 alur yang dapat dipilih sesuai dengan latar belakang calon kontributor, yakni kontributor non-guru dan kontributor guru. Jalur ini dibedakan karena proses pelatihan dan verifikasi yang berbeda dengan ketentuan sebagai berikut:

Kontributor Non-Guru

1. Kontributor Institusi

Badan usaha, instansi pemerintah, komunitas guru/pendidikan lainnya, organisasi, serta sekolah atau satuan pendidikan lainnya.

2. Kontributor Individu (Non-Guru)

Dosen, editor/penulis buku, kreator konten pendidikan, serta tutor atau lainnya (tanpa membawa nama institusi).

Pelajari alur kontribusi perangkat ajar untuk kontributor non guru (institusi dan individu) di sini.

Kontributor Guru

Bagi guru yang ingin menjadi kontributor tanpa membawa nama sekolah atau komunitasnya, dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Menyelesaikan Pelatihan Mandiri hingga praktik Aksi Nyata dan dinyatakan lulus validasi. Topik yang wajib diselesaikan sebelum dapat berkontribusi adalah:
  • Topik Kurikulum dan Topik Perencanaan Pembelajaran untuk berkontribusi Modul Ajar dan Bahan Ajar.
  • Topik Kurikulum dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk berkontribusi Modul Projek.
  1. Selanjutnya, guru akan mendapatkan surel undangan untuk masuk ke platform Ruang Kolaborasi untuk mulai mengkontribusikan perangkat ajar tanpa mengikuti pelatihan.

Pelajari alur kontribusi perangkat ajar untuk kontributor guru  di sini.

Syarat Menjadi Kontributor

  1. Memiliki pengalaman dan keahlian dalam membuat konten pendidikan, yang akan dilihat dari pengalaman dan contoh serta karya yang Anda sertakan di formulir pendaftaran. Contoh karya yang bisa dilampirkan pada saat pendaftaran:
  • Bahan ajar yang dapat berupa tautan video, artikel, buku, infografis atau lainnya;
  • RPP atau lesson plan lainnya. Contoh karya ini adalah yang direkomendasikan untuk dilampirkan.
  1. Khusus kontributor institusi, harap melampirkan dokumen legalitas yang jelas, seperti akta pendirian, surat keputusan (SK), SIUP, AD ART, atau surat penetapan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Syarat dan Ketentuan Kontribusi

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru