Pada pelaksanaan PPDB Jawa tengah di tingkat SMA/SMK tahun 2022 sekarang ini para siswa dapat mengubah pilihan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB tersebut dilaksanakan untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran PPDB yang mana jalur dengan kuota paling besar adalah jalur zonasi. Jalur zonasi yakni merupakan jalur PPDB yang mempertimbangkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun.
Ada 4 macam jalur PPDB yang dapat ditempuh yakni sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi merupakan sebuah jalur yang digunakan dalam PPDB dengan tujuan memberikan apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik pada PPDB 2021. Untuk kuota dari jalur prestasi PPDB ini meliputi sebesar 18% untuk jalur prestasi akademik, dan 5% untuk jalur prestasi non akademik.
2. Jalur Afirmasi
Pada jalur ini, sekolah memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB 2021. Kuota dari jalur afirmasi untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25%.
Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP.
3. Jalur Zonasi
Pada jalur ini sekolah memberikan kesempatan pada anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi bagi siswa SD yakni mencapai 73% dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi adalah sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Pada jalur ini sekolah memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Jalur PPDB ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan untuk jalur ini hanya 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut.
Halaman Selanjutnya
PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya