Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Untuk Mengubah Pilihan Sekolah Pada PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA/SMK

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK telah resmi dibuka sejak hari Rabu 29 Juni 2022. Pada pendaftaran PPDB Jateng 2022 ini akan dibuka selama tiga hari yakni 29 Juni 2022 sampai dengan 1 Juli 2022.

Sebelum pendaftaran, peserta wajib sudah melakukan pengajuan akun dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022 mulai 15-28 Juni 2022. Sehingga dengan demikian peserta tidak akan berhasil login pendaftaran PPDB Jateng 2022 apabila belum melakukan dua tahap tersebut.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.55 WIB yang mana seluruh tahap pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK dapat diakses melalui laman ppdb.jatengprov.go.id

Untuk cara pendaftaran PPDB Jateng 2022 yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi link pendaftaran PPDB Jateng 2022 ini https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin diikuti.

3. Login akun menggunakan nomor peserta dan password yang telah didapatkan sebelumnya.

4. Setelah berhasil login maka lakukan pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.

5. Bila telah selesai memilih sekolah tujuan, simpan dan cetaklah tanda bukti pendaftaran.

Pada PPDB Jateng 2022, jenjang SMA dan SMK telah membuka empat jalur seleksi yang dapat dipilih yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Berikut merupakan ketentuan PPDB Jateng 2022 yakni:

1. Jenjang SMA

a. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

b. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

c. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

d. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

2. Jenjang SMK

a. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.

b. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Selain itu, pada pelaksanaan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK calon peserta didik diberikan fleksibilitas untuk mengubah pilihan sekolah maupun kompetensi keahlian. Pendaftar SMA bisa pindah pilihan ke SMK dan begitu juga sebaliknya.

Halaman Selanjutnya

Apabila peserta didik ingin mengubahnya maka…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis