PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK telah resmi dibuka sejak hari Rabu 29 Juni 2022. Pada pendaftaran PPDB Jateng 2022 ini akan dibuka selama tiga hari yakni 29 Juni 2022 sampai dengan 1 Juli 2022.
Sebelum pendaftaran, peserta wajib sudah melakukan pengajuan akun dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022 mulai 15-28 Juni 2022. Sehingga dengan demikian peserta tidak akan berhasil login pendaftaran PPDB Jateng 2022 apabila belum melakukan dua tahap tersebut.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.55 WIB yang mana seluruh tahap pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK dapat diakses melalui laman ppdb.jatengprov.go.id
Untuk cara pendaftaran PPDB Jateng 2022 yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi link pendaftaran PPDB Jateng 2022 ini https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin diikuti.
3. Login akun menggunakan nomor peserta dan password yang telah didapatkan sebelumnya.
4. Setelah berhasil login maka lakukan pemilihan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.
5. Bila telah selesai memilih sekolah tujuan, simpan dan cetaklah tanda bukti pendaftaran.
Pada PPDB Jateng 2022, jenjang SMA dan SMK telah membuka empat jalur seleksi yang dapat dipilih yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Berikut merupakan ketentuan PPDB Jateng 2022 yakni:
1. Jenjang SMA
a. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
b. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
c. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
d. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
2. Jenjang SMK
a. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
b. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Selain itu, pada pelaksanaan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK calon peserta didik diberikan fleksibilitas untuk mengubah pilihan sekolah maupun kompetensi keahlian. Pendaftar SMA bisa pindah pilihan ke SMK dan begitu juga sebaliknya.
Halaman Selanjutnya
Apabila peserta didik ingin mengubahnya maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya