10 Data Yang Wajib Valid Sebelum Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Berikut ini merupakan 10 Data guru yang wajib valid sebelum mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 :
- Informasi Data Dapodik
Informasi data dapodik peserta erat kaitanya dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali. Apakah informasi yang tertera di Dapodik sudah sesuai atau belum.
- Informasi Data SIMPKB
Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Pastikan data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui jika memang perlu ada pembaharuan data.
Silahkan cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Pastikan NIK yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada Dapodik serta pada info GTK telah sama, dan telah valid.
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Terkait data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), jika melihat pada tahun sebelumnya memang tidak wajib punya. Namun ada baiknya peserta PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.
- TMT Awal Pengangkatan
Terkait TMT Awal Pengangkatan, merupakan acuan dasar untuk melihat lama mengabdi guru honorer pada sekolah.
Sebab TMT Awal Pengangkatan menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menentukan apakah termasuk kepada pelamar prioritas atau bukan.
- Jenis PTK
Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.
Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.
- Tempat Tanggal Lahir
Tempat Tanggal Lahir juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta pemilu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah. Hal tersebut sangat berguna untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya