Paparan RUU Sisdiknas – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas yang baru. RUU Sisdiknas ini memperbaiki peraturan yang sudah laman berlaku di sistem pendidikan indonesia.
Berikut ini adalah isi dari Paparan RUU Sisdiknas atau Sistem Pendidikan Indonesia.
Latar Belakang Pembentukan RUU Sisdiknas
Kondisi dan Pengaturan Saat ini,
1. Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan.
Contoh: Standar Nasional Pendidikan dalam UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.
2. Beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan jaman.
Contoh: kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk/nomenklatur satuan pendidikan, nomenklatur pendidik.
3. Telah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah materi UU. Contoh: putusan MK yang membatalkan sekolah bertaraf internasional, putusan MK yang memasukkan kembali gaji guru.
Perbaikan yang Diusulkan
1. Integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.2. Untuk merespon perkembangan yang cepat, undang-undang ini disusun lebih fleksibel, tidak terlalu rinci.
2. RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.3. Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.
Dasar, Fungsi, dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan
Kondisi dan Pengaturan Saat Ini
1. UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945, sedangkan UU Dikti mengatur bahwa pendidikan tinggi mengatur bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kondisi dan pengaturan saat ini
1. Menyelaraskan dasar pendidikan yang tertuang dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti, sehingga
pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. “Fungsi” diartikan dalam KBBI sebagai kegunaan suatu hal, maka pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.
3. “Tujuan” diartikan dalam KBBI sebagai arah, haluan, dan maksud, maka pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.
Halaman Selanjutnya
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya