Guru Wajib Cek Dapodik Sebelum Penarikan Data di Info GTK untuk Pencairan TPG Triwulan1

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan untuk  memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Perlu mengecek Dapodik agar pencairan TPG 2024  berjalan lancar, sebelum dilakukan sikronisasi data di tanggal 31 Maret 2024 mendatang.

Untuk mengetahui informasi lengkap tentang hal ini, simak artikel ini hingga selesai.

Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik. 

Penting untuk dicatat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharuskan untuk secara rutin menginput dan/atau memperbarui data mereka melalui Dapodik.

Dalam konteks ini, guru harus memastikan bahwa informasi yang diinput sudah tepat. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam melakukan pembaruan data di Dapodik, maka proses pencairan TPG  2024 dapat terhambat. 

Setidaknya terdapat delapan informasi yang wajib diperhatikan oleh guru yang telah bersertifikasi pada aplikasi Dapodik, antara lain yaitu:

1. NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Data NUPTK antara lain yaitu nama dan tanggal lahir harus memiliki kesamaan baik di data Arsip, Dapodik dan Sertifikat Pendidik.

NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi jika tidak memiliki NUPTK, maka NRG tidak bisa diterbitkan, sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (PP 41 tahun 2009).

 2. Kepegawaian

Silahkan pastikan untuk identitas kepegawaian, status kepegawaian anda itu termasuk PNS atau PPPK. Dan pastikan mulai dari NIP, Nama dan data lainnya sudah sesuai.

Kemudian Jabatan, pastikan jabatan yang tertera merupakan jabatan yang sesuai dengan yang saat ini duduki atau sesuai dengan SK terakhir yang Anda miliki.

3. Kelulusan Sertifikasi

Harus memiliki kesesuaian antara Data dalam SIMTUN dan Data KSG. mulai dari NRG (Nomor Registrasi Guru) data sertifikat pendidik dan lainnya. 

Halaman selanjutnya,

4. Beban Mengajar…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 12,032 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis