Bagi para guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Perlu mengecek Dapodik agar pencairan TPG 2024 berjalan lancar, sebelum dilakukan sikronisasi data di tanggal 31 Maret 2024 mendatang.
Untuk mengetahui informasi lengkap tentang hal ini, simak artikel ini hingga selesai.
Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik.
Penting untuk dicatat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).
Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharuskan untuk secara rutin menginput dan/atau memperbarui data mereka melalui Dapodik.
Dalam konteks ini, guru harus memastikan bahwa informasi yang diinput sudah tepat. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam melakukan pembaruan data di Dapodik, maka proses pencairan TPG 2024 dapat terhambat.
Setidaknya terdapat delapan informasi yang wajib diperhatikan oleh guru yang telah bersertifikasi pada aplikasi Dapodik, antara lain yaitu:
1. NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
Data NUPTK antara lain yaitu nama dan tanggal lahir harus memiliki kesamaan baik di data Arsip, Dapodik dan Sertifikat Pendidik.
NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi jika tidak memiliki NUPTK, maka NRG tidak bisa diterbitkan, sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (PP 41 tahun 2009).
2. Kepegawaian
Silahkan pastikan untuk identitas kepegawaian, status kepegawaian anda itu termasuk PNS atau PPPK. Dan pastikan mulai dari NIP, Nama dan data lainnya sudah sesuai.
Kemudian Jabatan, pastikan jabatan yang tertera merupakan jabatan yang sesuai dengan yang saat ini duduki atau sesuai dengan SK terakhir yang Anda miliki.
3. Kelulusan Sertifikasi
Harus memiliki kesesuaian antara Data dalam SIMTUN dan Data KSG. mulai dari NRG (Nomor Registrasi Guru) data sertifikat pendidik dan lainnya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya