Guru Wajib Cek Dapodik Sebelum Penarikan Data di Info GTK untuk Pencairan TPG Triwulan1

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan untuk  memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Perlu mengecek Dapodik agar pencairan TPG 2024  berjalan lancar, sebelum dilakukan sikronisasi data di tanggal 31 Maret 2024 mendatang.

Untuk mengetahui informasi lengkap tentang hal ini, simak artikel ini hingga selesai.

Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik. 

Penting untuk dicatat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharuskan untuk secara rutin menginput dan/atau memperbarui data mereka melalui Dapodik.

Dalam konteks ini, guru harus memastikan bahwa informasi yang diinput sudah tepat. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam melakukan pembaruan data di Dapodik, maka proses pencairan TPG  2024 dapat terhambat. 

Setidaknya terdapat delapan informasi yang wajib diperhatikan oleh guru yang telah bersertifikasi pada aplikasi Dapodik, antara lain yaitu:

1. NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Data NUPTK antara lain yaitu nama dan tanggal lahir harus memiliki kesamaan baik di data Arsip, Dapodik dan Sertifikat Pendidik.

NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi jika tidak memiliki NUPTK, maka NRG tidak bisa diterbitkan, sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (PP 41 tahun 2009).

 2. Kepegawaian

Silahkan pastikan untuk identitas kepegawaian, status kepegawaian anda itu termasuk PNS atau PPPK. Dan pastikan mulai dari NIP, Nama dan data lainnya sudah sesuai.

Kemudian Jabatan, pastikan jabatan yang tertera merupakan jabatan yang sesuai dengan yang saat ini duduki atau sesuai dengan SK terakhir yang Anda miliki.

3. Kelulusan Sertifikasi

Harus memiliki kesesuaian antara Data dalam SIMTUN dan Data KSG. mulai dari NRG (Nomor Registrasi Guru) data sertifikat pendidik dan lainnya. 

Halaman selanjutnya,

4. Beban Mengajar…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12,001 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis