2 Perbedaan Utama Antara Rapor Pendidikan dan Rapor Mutu
Rapor Pendidikan adalah sebuah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data.
Hasil dari Rapor Pendidikan sudah dibuat dan dijabarkan secara ringkas dan sederhana sehingga kepala satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan atau tenaga kependidikan hanya perlu memiliki kemampuan statistik dasar untuk dapat melakukan analisis dari data yang disajikan.
Berbeda dengan Rapor Mutu, Rapor Pendidikan akan digunakan sebagai acuan untuk seluruh bentuk evaluasi sistem pendidikan termasuk refleksi diri, akreditasi, dan standar pelayanan minimum satuan pendidikan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang 2 perbedaan rapor mutu dan rapor pendidikan silahkan simak penjelasan berikut ini :
Perbedaan | Rapor Pendidikan | Rapor Mutu |
Indikator Penilaian | Disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator terserbut diturunkan dari 8 standar Nasional Pendidikan. | Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. |
Sumber Data | Data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan. | Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisisn (input) dari satuan pendidikan melalui aplikasi EDS. |
Pada dasarnya Rapor Pendidikan adalah merupakan penyempurnaan dari Rapor mutu yang sudah ada sebelumnya.
Oleh karena itu, satuan pendidikan dan dinas pendidikan hanya perlu mengacu pada Rapor Pendidikan untuk seluruh bentuk evaluasi sistem pendidikan termasuk refleksi diri, akreditasi, dan standar pelayanan minimum satuan pendidikan.
Dengan Rapor Pendidikan, pengguna tidak perlu melakukan proses input data secara manual, karena data-data pada Rapor Pendidikan sudah terintegrasi dari beberapa sumber seperti Asesmen Nasional, Data Guru dan Tenaga Kependidikan serta aplikasi Sumber Daya Sekolah, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Demikian artikel mengenai Tindak Lanjut dan Penerapan Hasil Rapor Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Pada Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2