Guru Sertifikasi Yang Tidak Berhak Lagi Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 maupun 2024

- Editor

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata ada beberapa guru yang sudah sertifikasi atau sudah lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik namun tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG. 

Bagaimana kebenarannya mengenai hal ini? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pembahas ini didasari oleh pertanyaan guru guru berkaitan dengan apakah benar bahwa ada guru sertifikasi tidak berhak menerima TPG atau tunjangan sertifikasi?

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan ini dijelaskan dalam pasal 6 yaitu:

Ayat 1 : Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Bukan PNS yang menerima kriteria penerima Tunjangan Profesi

Ayat 2: Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi:

Guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama, dan

Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Jelas dikatakan ada 2 kategori guru sertifikasi yang tidak berhak menerima Tunjangan sertfiikasi atau TPG dari Kemdikbud.

Mungkin kita bertanya tanya, apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan kerjasama?

SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) adalah status yang disematkan oleh pemerintah untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Asing sejak tahun 2014, bersamaan dengan dihapuskannya status sekolah internasional dan dilarangnya penggunaan kata internasional untuk nama sekolah di Indonesia.

Kemudian menurut website resmi Kemdikbud https://ditpsd.kemdikbud.go.id/ Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal  dan non formal yang sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan.

Halaman selanjutnya,

Jika kita mengenalnya dulu yaitu…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43,360 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis