Ternyata ada beberapa guru yang sudah sertifikasi atau sudah lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik namun tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG.
Bagaimana kebenarannya mengenai hal ini? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pembahas ini didasari oleh pertanyaan guru guru berkaitan dengan apakah benar bahwa ada guru sertifikasi tidak berhak menerima TPG atau tunjangan sertifikasi?
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan ini dijelaskan dalam pasal 6 yaitu:
Ayat 1 : Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Bukan PNS yang menerima kriteria penerima Tunjangan Profesi
Ayat 2: Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi:
Guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama, dan
Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama
Jelas dikatakan ada 2 kategori guru sertifikasi yang tidak berhak menerima Tunjangan sertfiikasi atau TPG dari Kemdikbud.
Mungkin kita bertanya tanya, apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan kerjasama?
SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) adalah status yang disematkan oleh pemerintah untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Asing sejak tahun 2014, bersamaan dengan dihapuskannya status sekolah internasional dan dilarangnya penggunaan kata internasional untuk nama sekolah di Indonesia.
Kemudian menurut website resmi Kemdikbud https://ditpsd.kemdikbud.go.id/ Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Halaman selanjutnya,
Jika kita mengenalnya dulu yaitu…
Halaman : 1 2 Selanjutnya