Guru Sertifikasi Yang Tidak Berhak Lagi Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 maupun 2024

- Editor

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata ada beberapa guru yang sudah sertifikasi atau sudah lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik namun tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG. 

Bagaimana kebenarannya mengenai hal ini? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pembahas ini didasari oleh pertanyaan guru guru berkaitan dengan apakah benar bahwa ada guru sertifikasi tidak berhak menerima TPG atau tunjangan sertifikasi?

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan ini dijelaskan dalam pasal 6 yaitu:

Ayat 1 : Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Bukan PNS yang menerima kriteria penerima Tunjangan Profesi

Ayat 2: Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi:

Guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama, dan

Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Jelas dikatakan ada 2 kategori guru sertifikasi yang tidak berhak menerima Tunjangan sertfiikasi atau TPG dari Kemdikbud.

Mungkin kita bertanya tanya, apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan kerjasama?

SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) adalah status yang disematkan oleh pemerintah untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Asing sejak tahun 2014, bersamaan dengan dihapuskannya status sekolah internasional dan dilarangnya penggunaan kata internasional untuk nama sekolah di Indonesia.

Kemudian menurut website resmi Kemdikbud https://ditpsd.kemdikbud.go.id/ Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal  dan non formal yang sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan.

Halaman selanjutnya,

Jika kita mengenalnya dulu yaitu…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43,401 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis