Kategori Guru Yang Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4
Aturan terkait dengan TPG Triwulan 3 ini diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara.
lasan untuk ini telah dijelaskan dalam Pasal 17 dari peraturan yang sama.
Pasal ini memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembayaran TPG kepada sejumlah kategori guru yang memenuhi syarat.
Berikut adalah kategori guru yang belum akan diberikan TPG Triwulan 3 tahun 2023:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Melaksanakan cuti lebih dari enam bulan
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Mendapat tugas belajar; dan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
Demikian informasi mengenai Guru Sertifikasi Wajib tahu! Kategori Guru Yang Diarkan dan Yang Tidak Dicairkan TPG Triwulan 4 Tahun 2023, semoga dapat menambah informasi bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2