Dana TPG dari APBN ditransfer ke Pemda melalui mekanisme dana transfer daerah.
Pemda menerima dana TPG dalam satu atau beberapa tahap sepanjang tahun, sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Pemda mendistribusikan TPG kepada guru sertifikasi di wilayahnya melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti transfer bank atau pencairan tunai.
Pemda harus memastikan bahwa TPG dibayarkan tepat waktu dan kepada guru yang berhak. Karena sesuai dengan juknis tang berlaku bahwa Pemda akan dikenakan sanksi apabila menunda pencairan TPG apabila telah mendapatkan anggaran dari pusat dalam jangka waktu paling lambat yaitu 14 hari kerja.
Jika terdapat kendala dalam proses pencairan TPG, guru sertifikasi dapat menghubungi pihak terkait di Kemendikbudristek atau Pemda untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
Demikian ulasan tentang Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2