Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

- Editor

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi guru sertifikasi maupun yang non sertifikasi mengingat kejelasan mengenai tambahan 100% 1 bulan TPG masih menjadi tanda tanya, namun kini seperti ada pencerahan.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari salah satu tayangan dalam channel Youtube Guru Abad 21 menampilkan cerita guru di daerah yang telah menerima tambahan 1 bulan TPG  sebagai salah satu komponen dalam THR 2024.

Daerah yang telah melakukan pencairannya adalah Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat Tingkat SMA yang telah cair tanggal 18 April 2024 kemarin.

Tentu ini menjadi kabar gembira yang menandakan bahwa adanya kejelasan bahwa tambahan 100% 1 bulan TPG adalah benar akan dicairkan.

Untung mengetahui beberapa hal mengenai ini, berikut beberapa fakta fakta yang perlu Anda Ketahui:

Tambahan 1 bulan TPG bagian dari Komponen THR 2024

Sebagaimana diketahui bahwa dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Bahkan disampaikan juga dalam konferensi pers tentang penyaluran THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2024 bersama MenPAN RB dan Mendagri yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Komponen THR 2024 antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan umum
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
  • 100% Tukin
  • 100% TPG untuk guru dan dosen

Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG dilakukan Oleh Pemda

Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.

Sehingga pencairan bonus ini dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Dan pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan THR, melainkan setelah lebaran.

Halaman selanjutnya,

Waktu Pencairan Tambahan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38,177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis