Guru Serfikasi dan Non-Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB Sekarang!!!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMPKBKementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menginstruksikan Guru Sertfikasi dan Non-Sertfikasi untuk mengecek SIMPKB.

Pasalnya Kemendikbud akan memberikan kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.

Diketahui  bahwa pada keduanya terdapat perbadaan yang mendasar, hal ini berdasarkan ketentuan dari Kementrian Pendidikan.

Adapun letak perbedaan antar guru sertifikasi dan non-sertifikasi tedpat pada kepemilikan sertifikat pendidik. Kepemilikan serifikat berimplikasi pada perolehan tunjangan gaji selama menjabat.

Sebagaimana diketahui ketika guru ingin memperoleh tunjangan, tentu mereka harus mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut bisa didapat melalui skema Pendidikan Profesi Guru.

Secara hukum program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diatur dalam dua kategori.

Kategori yang pertama adalah PPG dalam Jabatan untuk guru sebagaimana terdaftar pada Dapodik.

Sehingga guru tersebut terbukti telah melaksanakan pengabdian pada satuan pendidikan tertentu.

Kemudian kategori yang kedua disebut PPG Prajabatan. Pada kategori ini diperuntukan bagi mahasiswa freshgraduate.

Tidak berbasa-basi lagi naikpangkat.com akan beritahukan kabar gembira yang disampaikan Kemendikuda baru ini.

Kemendikbud baru ini telah mengabarkan pihaknya akan memulai program pendidikan profesi guru (PPG).

Kabarnya telah tampil per tanggal 9 Agustus kemarin, telah ditampilkan pada SIMPKB pengumuman nama-nama yang berkesempatan ikut program Pendidikan Pofesi Guru (PPG).

Dikabarkan pada laman SIMPKB saat ini telah ada formulir surat pernyataan kesiapan mengikuti PPG tahun ini.

Daftar Daerah Cairkan Tunjangan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis