Guru Semua Jenjang Harus Cek Persyaratan Untuk Verval UTN dan PLPG

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru yang telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulu Ujian tulis nasional dan juga Uji Kompetensi PLPG yang diterbitkan oleh direktorat jenderal GTK.
  • Guru yang telah terdaftar pada Dapodik Kemdikbudristek
  • Guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Saat megikuti verval atau validasi tersebut masih aktif sebagai guru atau yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah.
  • Guru mengikuti verval tersebut berkeadaan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru yang mengikuti verval tersebut berkelakuan baik.
  • Guru yang mengikuti verval tersebut belum memasuki usia Pensiun.

Selain itu guru PAUD, SD, SMP dan juga SMA yang mengikuti kegiatan tersebut wajib melengkapi dokumen administrasi. Dokumen administrasi untuk hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hasil scan ijazah S1 atau D4 asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi. Untuk mahasiswa yang memiliki ijazah s1 dari luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Ditjen Dikti
  • Melampirkan hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu pada tahun ajaran 2022 atau 2023 yang telah dilegalisir oleh sekolah atau hasil fotokopi.
  • Menanda tangani hasil scan pakta intregitas yang ditanda tangani dan dilengkapi materai 10.000

Sedangkan untuk guru yang memiliki tugas sebagai sekolah adalah sebagai berikut:

  • Hasil scan ijazah S1 atau D4 asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi. Untuk mahasiswa yang memiliki ijazah s1 dari luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Ditjen Dikti
  • Melampirkan hasil scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah dengan legalisir asli atau fotokopi

Demikian informasi mengenai Guru Semua Jenjang Harus Cek Persyaratan Untuk Verval UTN dan PLPG

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis