Guru PPPK Tak Digaji Selama 9 Bulan Sampai Mengadu ke Hotman Paris, Begini Kata Pemerintah

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tak Digaji – Benang kusut pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung menimbulkan polemik berkepanjangan.

Curahan hati para guru PPPK ini menjadi viral di media sosial setelah mereka mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea pada Senin (26/9/2022).

Selain mengaku belum mendapatkan gaji selama sembilan bulan sejak Desember 2021, para guru tersebut juga menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menerima transfer dana sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji.

Terkait dana yang disebut telah ditransfer oleh pemerintah pusat ini, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menampiknya.

Menurut Eva, tidak ada dana sebesar Rp 43 miliar yang ditransfer sebagai pengalokasian pembayaran gaji guru PPPK itu.

“Gaji mereka (guru PPPK) yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar itu tidak benar,” kata Eva di Bandar Lampung, Selasa (27/9/2022).

Eva menjabarkan, gaji guru PPPK ini dialokasikan dari APBD Kota Bandar Lampung.

“Gaji PPPK dibebankan dalam APBD bukan dari pemerintah pusat,” kata Eva.

Dalam permasalah gaji PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021 lalu.

Sedangkan, pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat dilaksanakan pada Februari dan Maret 2022.

Di bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan, dan tidak bisa langsung direvisi untuk pengalokasian gaji guru PPPK.

“Sehingga untuk memasukan anggaran harus menunggu APBD perubahan,” kata Eva.

Eva menambahkan, Pemkot Bandar Lampung telah mengusulkan gaji guru PPPK sekitar Rp11 miliar dalam pembahasan APBD Perubahan 2022.

Eva mengatakan, pihaknya berharap guru PPPK bisa bersabar dan mengerti pokok masalah yang terjadi. “Permasalahan gaji guru PPPK ini terjadi hampir di seluruh daerah,” kata Eva.

Selain itu, belasan guru PPPK juga mengadu ke Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang belum dibayarkan.

Halaman berikutnya

Para guru ini juga membentangkan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis