Guru PPPK Tak Digaji Selama 9 Bulan Sampai Mengadu ke Hotman Paris, Begini Kata Pemerintah

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tak Digaji – Benang kusut pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung menimbulkan polemik berkepanjangan.

Curahan hati para guru PPPK ini menjadi viral di media sosial setelah mereka mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea pada Senin (26/9/2022).

Selain mengaku belum mendapatkan gaji selama sembilan bulan sejak Desember 2021, para guru tersebut juga menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menerima transfer dana sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji.

Terkait dana yang disebut telah ditransfer oleh pemerintah pusat ini, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menampiknya.

Menurut Eva, tidak ada dana sebesar Rp 43 miliar yang ditransfer sebagai pengalokasian pembayaran gaji guru PPPK itu.

“Gaji mereka (guru PPPK) yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar itu tidak benar,” kata Eva di Bandar Lampung, Selasa (27/9/2022).

Eva menjabarkan, gaji guru PPPK ini dialokasikan dari APBD Kota Bandar Lampung.

“Gaji PPPK dibebankan dalam APBD bukan dari pemerintah pusat,” kata Eva.

Dalam permasalah gaji PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021 lalu.

Sedangkan, pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat dilaksanakan pada Februari dan Maret 2022.

Di bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan, dan tidak bisa langsung direvisi untuk pengalokasian gaji guru PPPK.

“Sehingga untuk memasukan anggaran harus menunggu APBD perubahan,” kata Eva.

Eva menambahkan, Pemkot Bandar Lampung telah mengusulkan gaji guru PPPK sekitar Rp11 miliar dalam pembahasan APBD Perubahan 2022.

Eva mengatakan, pihaknya berharap guru PPPK bisa bersabar dan mengerti pokok masalah yang terjadi. “Permasalahan gaji guru PPPK ini terjadi hampir di seluruh daerah,” kata Eva.

Selain itu, belasan guru PPPK juga mengadu ke Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang belum dibayarkan.

Halaman berikutnya

Para guru ini juga membentangkan..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis