Calon guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 telah menerima pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengumuman lolos seleksi administrasi tersebut diberitahukan untuk seluruh pelamar PPPK Guru tahun 2022.
Pengumuman lolos seleksi administrasi tersebut adalah untuk pelamar yang termasuk pada pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum. Oleh sebab itu semua pelamar harus juga harus mengetahui informasi ini.
Hal tersebut juga sangat khusus untuk pelamar dengan kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3. Jika mereka telah lulus seleksi administrasi dan juga tersedia formasi, maka akan mengikuti seleksi kesesuaian ataupun verifikasi.
Oleh sebab itu sangat wajib untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru tahun 2022 ini uang masuk pada kategori pelamar prioritas 2 dan juga pelamar prioritas 3 untuk wajib dan bersiap dalam seleksi kesesuaian yang akan dilaksanakan untuk menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebelumnya juga perlu diketahui bahwa untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru yang masuk pada kategori pelamar prioritas 2 adalah THK II yang tidak termasuk pada THK II dalam prioritas pertama.
Sedangkan untuk pelamar prioritas 3 atau P3 adalah guru yang memiliki status sebagai non ASN yang aktif dalam mengajar dan juga terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun terakhir. Pada saat ini terdapat tiga poin penting mengenai seleksi kesesuaian atai verifikasi untuk pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 untuk PPPK Guru tahun 2022 yang telah lolos seleksi administrasi.
Mengenai hal pertama adalah seleksi kesesuian atau verifikasi akan dilaksanakan jika masih tersedia kuota formasi dari pelamar prioritas 1 dan juga para guru yang telah melalui nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021.
Hal kedua adalah pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 akan dinilai berdasarkan 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dimensi Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
Pada hal ini akan dipertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik sarjana atau S1, Kualifikasi akademik diploma empat atau D4, dan sertifikat Pendidik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya