Kemendikbud ristek melalui ditjen GTK Kemendikbud secara resmi sudah mengeluarkan aturan baru mengenai naik pangkat dan jabatan yang bisa dilakukan pada bulan April 2023 mendatang.
Oleh sebab itu sejumlah JF guru PNS dan JF pengawas yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan harus naik pangkat dan jabatan pada tahun 2023 ini.
Dengan adanya aturan baru dari pemerintah tersebut tandanya JF guru PNS dan JF pengawas sekolah juga sudah bisa untuk mengajukan kenaikan pangkat ditahun 2023 ini.
Melalui aturan terbaru ini maka pemerintah daerah sudah memperoleh mandate dari pihak Kemendikbud melalui Ditjen GTK dalam menaikan pangkat jabatan jabatan untuk JF guru PNS dan JF pegawas sekolah yang tentunya sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu maka untuk guru PNS dan pegawas sekolah di tanah air sudah bisa naik pangkat di tahun 2023 ini dengan memperhatikan isi aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Adapun beberapa golongan dan JF yang bisa mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan untuk guru dan kepala sekolah yakni sebagai berikut ini :
- Untuk golongan II/d JF guru menjadi golongan III/a JF guru ahli pertama
- Untuk golongan III/b JF guru ahli pertama akan menjadi ke golongan III/c JF guru ahli madya.
- Untuk golongan III/d JF guru ahli muda akan menjadi ke golongan IV/a JF guru ahli madya.
Adapun terkait dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek pada tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor 1535/B/HK.04.01/2023 telah tercantum mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh JF guru PNS dan JF pengawas yaitu sebagai berikut :
- Pertama yaitu harus ikut serta dan menyatakan juga lulus uji kompetensi
- Kedua yaitu nilai kinerja paling kurang mempunyai nilai baik dalam dua tahun terakhir kini
- Ketiga untuk persyaratan lain yang sudah diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Dalam aturan terabaru tersebut juga ditegaskan bahwa sebagaimana surat Menpan RB nomor B/9/SM.02.01/2023 pada tanggal 20 Februari 2023 yang menegaskan tentang penjelasan persyaratan pengangkatan perta dan uji kompetensi untuk JF guru dan JF pegawas sekolah.
- JF guru ahli muda akan menjadi ke ahli madya serta
- Untuk JF pegawas sekolah ahli muda akan menjadi ke ahli madya.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya dari Pemda juga bisa melakukan kenaikan pangkat
Halaman : 1 2 Selanjutnya