Guru Non PNS
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS.
Pelaksanaan cuti Guru Non PNS dalam pembayaran unjangan Profesi Guru Non PNS tetap diberikan tunjangan profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, suti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.
Demikian informasi mengenai Guru PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2