Guru Penggerak Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Simak Wacana Berikut

- Editor

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab 2024

PPG Daljab 2024

Kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan banyak yang akan pensiun. Kondisi ini mendapat sorotan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Pihak Kemendikbud-Ristek menarget Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah untuk menggantikan yang telah purna tugas.

Menurut penuturan Temu Ismail selaku Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud-Ristek, pihaknya mendorong pemerintah di setiap daerah memprioritaskan Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah. Pihaknya mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan kewenangannya dalam mengambil langkah tersebut demi mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang masa kerjanya habis. Pernyataan tersebut dirinya sampaikan saat berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kemarin, Rabu (24/5/2023).

“Kami mohon bantuan seluruh jajaran pemda Sumatra Utara yang dipimpin oleh Bapak Bupati, jika ada kepala sekolah yang masa kerjanya sudah purna, bisa mengangkat Guru Penggerak untuk menggantikannya,” ungkap Temu Ismail dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut.

Sebagai informasi, pemerintah sedang meningkatkan kualitas dan kapasitas Guru Penggerak. Pasalnya pemerintah tengah meningkatkan kompetensi Guru Penggerak untuk mendukung peningkatan kualitas satuan pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat layak jika Guru Penggerak diangkat jadi kepala sekolah.

“Karena Guru Penggerak telah kami persiapkan dengan segala kompetensinya untuk mendukung peningkatan mutu di satuan pendidikan,” imbuh Temu Ismail.

Halaman selanjutnya

Mengenal Program Guru…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 11,316 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis