Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS tahun 2022 akan segera cair. Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa total anggaran yang disediakan sebanyak Rp. 205 miliar.
Dilansir dari Jawapos.com, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa anggaran tersebut telah masuk dalam Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini.
Penempatan anggaran ke DIPA Kanwil ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses yakni pengusulan, verivikasi hingga persetujuan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang berlum terbayarkan pada tahun anggaran 2018-2022 juga akan dicarikan dengan total anggaran sebanyak Rp. 7,1 miliar
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” lanjut Dhani.
Sementara, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan juga bahwa Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya