Tugas Tambahan Belum Valid
Tugas tambahan umumnya bisa seperti penambahan jam kerja pada guru yang merangkap jabatan sekaligus menjadi kepala sekolah, otomatis jam kerjanya juga akan bertambah.
Seharusnya selalu diteliti ulang catatan dan kejelasan jam mengajar yang dituangkan dalam Dapodik sehingga waktu untuk mengajar dengan data yang ada bisa sinkron.
Sebaiknya jika memungkinkan penuhi jam kerja 24 jam dengan mengajar supaya lebih aman.
Pangkat Golongan Tidak Terdeteksi
Hal ini bersentuhan langsung dengan guru PNS ketika baru menyelesaikan proses kenaikan pangkat dari 3b ke 3c misalnya, maka data di BKN sudah 3c, tetapi data di Dapodik masih 3b, tentu ini sangat berpengaruh.
Selalu sinkronkan data jika telah mengubahnya, agar sistem bisa selalu mendeteksi perubahan yang dilakukan.
NIP Tidak Sinkron dengan Tanggal Lahir
Hal ini terjadi ketika tanggal lahir di NIP berbeda dengan tanggal lahir di NIK. Pastikan saat mengisi data diri terutama pada tanggal lahir harus sesuai dengan data yang ada di KTP masing-masing supaya sinkron dengan NIP.
Untuk mendeteksi tanggal lahir di NIP bisa dilihat di awal apakah sudah sesuai atau belum.
Siswa Belum Masuk Rombel atau Sebaliknya
Seorang guru harus mengajar selama 24 jam dan memenuhi 6 rombel, 1 rombel dilaksanakan dalam 4 jam.
Akan tetapi, jika di sistem Dapodik yang terbaca hanya 4 rombel bukan 6 rombel, maka hanya dianggap memenuhi 16 jam pelajaran saja, sehingga dianggap tidak memenuhi.
Pastikan rombel yang akan di handle sudah masuk ke sistem Dapodik dan benar-benar terdeteksi supaya jam mengajar yang dilakukan bisa sinkron.
Tidak Memiliki Sekolah Induk
Hal ini pernah terjadi, semisal seorang guru juga mengambil jam di sekolah lain karena di sekolah induk tidak bisa memenuhi 24 jam, tetapi tidak terdeteksi di Dapodik.
Status yang ada di Dapodik menunjukkan bahwa guru tersebut tidak memiliki sekolah induk sehingga berakibat pada kegagalan sistem Dapodik dalam mendeteksi jam mengajarnya.
Sebaiknya tentukan terlebih dahulu sekolah mana yang akan dijadikan sekolah induk, serta harus selalu konsultasi dengan pihak operator.
Sebab jika tidak menentukan atau tidak memiliki sekolah induk maka data akan dianggap tidak valid dan menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak cair.
Demikian penjelasan terkait guru lulusan PPG belum valid info GTK, semiga penjelasan tentang guru lulusan PPG belum valid info GTK bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)